Polrinews.com – Polres Metro Jakarta Barat telah menyita 27,5 Kg sabu-sabu, 18.000 butir pil ekstasi, serta 26,7 kilogram ganja selama operasi yang berlangsung sebulan penuh pada Januari 2024.
Kapores Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, bersama dengan wakilnya Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu dan kepala satuan narkotika Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, mengkonfirmasi bahwa operasi tersebut menghasilkan penangkapan tujuh tersangka.
Para tersangka berinisial JF (39 tahun), DR (42 tahun), MR (27 tahun), ZF (24 tahun), AD (23 tahun), JM (28 tahun), dan AR (28 tahun) ini dicokok di empat lokasi terpisah, termasuk sebuah perumahan di Desa CiCadas, wilayah Ciampea, Bogor, Jawa Barat, sebuah rumah di Jalan Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, sebuah hotel di Jalan Letnan Sayuti, Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, dan dalam sebuah ruangan genset di hotel yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidikan ini berawal dari penemuan 30 kilogram sabu yang pada pergantian tahun baru, direncanakan untuk diedarkan. Dari jaringan yang terkait dengan kasus sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai seorang pria di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang diindikasikan sebagai bagian dari jaringan ini.
Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, yang memimpin penyelidikan, bersama timnya mengawasi wilayah Kembangan lalu bergerak menggeledah rumah di Desa CiCadas, di mana mereka mendapati JF (39) dan merampas sembilan paket sabu dengan berat total 9 kilogram. Informasi dari JF (39) membawa pada penangkapan DR dan MR di Jakarta Selatan dengan barang bukti 4 kilogram sabu, membuat total sabu yang disita menjadi 13 kilogram.
Baca Juga : Polres Jakbar Tangkap Artis Ibra Azhari dan NN Terkait Narkoba
Kasus ini kemudian berkembang ke Palembang dimana tiga tersangka ZF, AD, dan JM ditangkap dengan 14.565 gram atau setara dengan 14,5 kilogram sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Para tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut bertujuan untuk dibawa ke Jakarta.
Transaksi selanjutnya terjadi di sekitar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, di mana AR (28) ditahan bersama dengan 26,7 kilogram ganja yang dimaksudkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Melalui serangkaian operasi ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan nyawa sebanyak 345.000 orang dan menyita narkotika dengan total nilai mencapai 64,044 miliar rupiah.
Syahduddi menyerukan kepada warga negara untuk saling memerangi narkoba yang dianggap musuh bersama. “Kami mendorong warga yang memiliki informasi tentang perdagangan narkoba untuk segera melapor tanpa ragu kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Terhadap para pelaku, pasal yang akan dihadapi termasuk pasal 114 ayat 2 sejalan dengan Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 junto 111 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polri Paparkan Hasil Kinerja Tahunan 2023 dari Ungkap Kasus Narkoba Hingga TPPU
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.