Polrinews.com – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo. Saat ini, proses penyusunan regulasi internal Kepolisian, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol), sedang berjalan guna mendirikan Direktorat PPA-TPPO Bareskrim Polri.
Direktorat yang dimaksud akan bertugas khusus dalam menanggulangi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta permasalahan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).
“Kami, dari Srena Polri, tengah berusaha merampungkan Perpol sebagai revisi kelima atas Perkap STRUKTUR Organisasi dan Tugas Mabes Polri,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, AsSDM Kapolri dalam sesi wawancara dengan media pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, “Rancangan Perpol tersebut akan memaparkan secara rinci mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Detail Struktur Posisi (DSP), yang kemudian akan diselaraskan dengan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan melibatkan Kementerian Keuangan dalam hal pendanaan dan penetapan jumlah struktur di bawahnya.”
Baca Juga : Fungsi dan Tugas Dittipidsiber Bareskrim Polri
“Setelah rancangan Perpol ini selesai dikonsep, Divisi Hukum Polri akan mengajukannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Dedi.
Berpedoman pada Perpres yang dinegosiasikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024 dengan nomor 20 Tahun 2024, yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Polri, kebijakan ini berkaitan dengan penambahan satu direktorat di Bareskrim Polri, sehingga total direktorat bertambah dari enam menjadi tujuh, dengan pemisahan menjadi tiga pusat dan empat biro.
Inti dari penambahan direktorat ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak, juga tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia, sebagai bagian dari reorganisasi struktural dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.