Polrinews.com – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Provinsi Riau. Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan Fery Ariyanto pada akhir Januari 2024 di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan Fery, polisi berhasil menyita 1.496 butir ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, dan 1 timbangan digital.
“Kemudian, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka baru di Jakarta Barat dan di Jawa Barat,” kata Abdul kepada wartawan pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga : Polri Paparkan Hasil Kinerja Tahunan 2023 dari Ungkap Kasus Narkoba Hingga TPPU
Abdul menjelaskan bahwa dari penangkapan Satria Pradana di Jakarta Barat pada 5 Februari 2024 dan Muhammad Fuad di Jawa Barat pada 6 Februari, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, pil ekstasi seberat 93,36 gram, 2 plastik berisi tembakau sintetis, dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujungnya seberat 1,50 gram.
Para pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut berasal dari Provinsi Riau dan ditujukan untuk diedarkan di Pulau Jawa.
“Dari keterangan para pelaku, barang tersebut berasal dari Riau dan akan diedarkan di Pulau Jawa. Dari keterangan para pelaku, sudah banyak barang yang telah diedarkan baik di Jawa maupun di Lampung,” ungkap Abdul.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga : Polres Jakbar Tangkap Artis Ibra Azhari dan NN Terkait Narkoba
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.