Polrinews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengkoordinasikan pemanggilan terhadap pimpinan tinggi Universitas Pancasila, yang dikenal dengan inisial ETH, atas tuduhan terlibat dalam tindak pelecehan seksual. Insiden tersebut dilaporkan beberapa waktu yang lalu.
Menurut pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihak universitas yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tersebut dijadwalkan untuk hadir hari Senin (26 Februari 2024).
Kombes Ade Ary menegaskan konfirmasi jadwal pemeriksaan, “Besok Senin (terlapor dipanggil),” dalam percakapannya hari Minggu (25 Februari 2024).
Namun, ia belum memberikan detail waktu spesifik terlapor diharapkan datang untuk menjalani proses investigasi atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Selidiki Kematian Anak Tamara Tyasmara
Kejadian ini menambah catatan kelam dunia pendidikan Indonesia dengan keterlibatan seorang rektor dalam kasus asusila. Laporan telah dibuat ke otoritas hukum terkait. Korban yang menggunakan inisial RZ telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun korban dengan inisial DF telah mengadu ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kedua korban kini didampingi penasihat hukum mereka, Amanda Manthovani, yang menerima wewenang hukum dari keduanya pada tanggal 31 Januari 2024 setelah laporan dibuat kepada kepolisian. Amanda menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan cerita korban RZ, yang bertugas di Humas dan Ventura Universitas Pancasila, serta korban DF yang berstatus sebagai karyawan honorer di lembaga yang sama.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online PAPI55
Rektor Universitas Pancasila Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Namun demikian, ETH, sang rektor, tidak hadir sesuai jadwal pada panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Senin ini.
ETH seharusnya diperiksa terkait laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap dua orang bawahannya.
Penasihat hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengonfirmasi absennya klien beliau, dengan alasan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yang bersinggungan dengan surat panggilan dari pihak Polda. Raden mengutarakan, “Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima.”
Sehubungan dengan situasi ini, beliau menambahkan bahwa pihaknya akan membuat pertemuan dengan penyidik untuk menyerahkan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan.
“Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH,” tegas Raden Nanda Setiawan.
Baca Juga : Profil Polda Metro Jaya dan Makna Lambangnya
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.