Jakarta – Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), resmi mengumumkan pengungkapan dan penahanan tujuh anggota Komite Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur. Mereka diduga melakukan manipulasi jumlah suara dalam pemilihan umum tahun 2024 yang lalu.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan kondisi permasalahan tersebut pada media massa,.
Baca Juga : Fungsi dan Tugas Dittipidsiber Bareskrim Polri
“Hari ini, penambahan yang dilakukan oleh panitia telah menyebabkan bertambahnya total tujuh individu dalam daftar tersangka,” ungkap beliau pada tanggal 29 Februari 2024, menegaskan besarnya kasus yang sedang ditangani.
Membuka lebih dalam, Brigjen Djuhandhani merinci bahwa keputusan penetapan status tersangka tersebut diambil berlandaskan temuan yang muncul dalam sidang praperadilan yang diadakan sehari sebelumnya.
Baca Juga : Tugas dan Wewenang Tipidter Bareskrim Polri dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Dugaan perbuatan melanggar hukum dari para tersangka mencakup perubahan sengaja dalam jumlah daftar pemilih tetap, serta pemalsuan dokumen dan data pemilihan.
Kasus ini dikenai Pasal 545 dan/atau Pasal 544 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejadian tersebut berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mulai dari sekitar 21 Juni 2023 hingga kejadian ini terbongkar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Mengembalikan Dana Hasil TPPU Rp 3,74 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Djuhandhani memberikan keterangan terkini terkait dengan proses penyelesaian kasus ini.
“Masih ada waktu enam hari tersisa untuk kami rampungkan berkas perkara ini, mengingat waktu yang diperuntukkan bagi penyelesaian kasus pidana pemilihan hanya empat belas hari. Kini, tim penyidik kami sedang berupaya keras untuk menuntaskan pemeriksaan,” tutur Brigjen Djuhandhani.
Baca Juga : Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Kebocoran Data Pemilih KPU
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.