Polrinews.com – Tim Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan tiga percobaan penyelundupan narkoba yang menggunakan beragam teknik penyembunyian, di antaranya di dalam patung, alas kaki, bungkus tembakau, dan bahan bacaan, di mana keberhasilan ini tercapai berkat kolaborasi dengan Bareskrim Polri.
Empat orang yang diduga anggota sindikat kriminal dengan jaringan menyeluruh ini, termasuk warga dari negara Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil diamankan dalam operasi yang tidak terkait satu sama lain.
Peristiwa pertama terungkap ketika sebuah kiriman yang berangkat dari Subang Jaya, Malaysia dan sampai di bagian Kargo Internasional pada tanggal 6 Januari 2024. Penerima paket, yang hanya diidentifikasi sebagai SM, ternyata beralamat di Seminyak, Bali.
“Petugas kita merasa ada yang tak beres dengan paket seberat lebih dari 9 kilogram yang dikirim oleh seseorang berinisial P dari Malaysia tersebut,” ucap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasil inspeksi lebih lanjut mengungkapkan keberadaan patung yang ternyata menyembunyikan paket berisi serbuk putih sebanyak 256 gram yang setelah ditest di laboratorium dikonfirmasi sebagai kokain jenis narkotika golongan I, seperti yang dijelaskan Gatot dalam pernyataan tertulisnya pada 6 Maret 2024.
Bareskrim Polri, yang mengambil alih kasus ini, melacak hingga ke Seminyak, Bali dan berhasil menangkap CD, seorang warga negara Indonesia berumur 33 tahun yang tercatat sebagai penerima paket. Berdasar investigasi, CD diperintahkan oleh seseorang untuk memberikan barang tersebut kepada CP, yang juga merupakan bagian dari sindikat sekaligus distributor barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal CP, petugas menemukan kokain tambahan sejumlah 76 gram, pil ekstasi sejumlah 3 biji, pill psikotropika sejumlah 8 biji, magic mushroom seberat 180 gram, instrumen pengukur, serta peralatan penghisap narkotika. Barang-barang ini ditemukan bersama M, wanita berkebangsaan Malaysia berumur 33 tahun, yang menjelaskan bahwa ia mendapatkan kokain tersebut dari CP. Mereka bertiga lantas ditahan oleh tim yang terdiri dari pihak berwenang gabungan.
Dalam insiden kedua, DS, penumpang dengan rincian penerbangan yang diawali pada 16 Januari 2024 jam 16:40 WIB dari Malaysia, tertangkap membawa tas dengan isian mencurigakan. Gatot merinci bahwa perilaku DS menimbulkan kecurigaan yang mengarahkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan rupanya DS mengaku bahwa tujuannya ke Malaysia adalah untuk berlibur.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Viral di Media Sosial
“Penelusuran lebih dalam atas barang bawaannya menunjukkan bahwa DS memiliki sejumlah pil psikotropika yang diam-diam dia selundupkan tanpa dilengkapi dengan preskripsi dokter yang berwenang,” demikian kata Gatot. Selain itu, petugas mendapati 56 biji happy five dalam sepatu DS dan pipa bekas pakai yang diduga mengandung methamphetamine dengan berat sekitar 0,2 gram yang disembunyikan dalam paket rokok.
Setelah dites urine, DS terbukti menggunakan narkotika dan selanjutnya diserahkan kepada Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama segala bukti.
Kasus terakhir dilacak dari paket yang dikirim dari New York, Amerika Serikat oleh seseorang berinisial AD. Paket tersebut tiba di kargo pada 16 Februari 2024 dengan tujuan CC di Jimbaran, Bali. Keterangan mengenai conten paket yang terdiri dari buku album dan barang kecil lainnya untuk rumah tangga menarik perhatian petugas Bea Cukai, yang kemudian menemukan kapsul berisikan Psilocin, yang diakui oleh Gatot sebagai zat psikoaktif penyebab halusinasi yang terkandung dalam magic mushroom.
Gatot mengkan bahwa saat tim mencari alamat yang tertera, ada tanda-tanda CC, namun ekspedisi mendapatkan email pengirim yang merevisi alamat dan memberikan kontak atas nama MD. MD yang merupakan WN Amerika Serik berusia 43 tahun, beserta inya ED berus 33 tahun, teridentifikasi sebagai pemilik sebuah vila di Bali dan sudah menetap sejak tahun sebelumnya.
Pasangan tersebut mengklaim bahwa mereka hanya mengurus kiriman untuk CC yakni kakak kandung ED yang sedang berlibur di Vietnam dan mereka tidak mengetahui tentang isi paket yang sebenarnya. Ketika CC tiba Bali pada tanggal 25 Februari 2024, polisi setempat menahannya. Dalam keterangannya kepada polisi, CC mengungkap bahwa paket tersebut dikirim oleh mantan kekasihnya, AD, yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan barang yang ditolak olehnya. AD berkeras bahwaiman hanya berisi buku dan ditujukan untuk adik CC.
“Saat ini AD masih dalam daftar pencarian. Berdasarkan tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih berlanjut dalam penyelidikan lebih mendalam,” tutur Gatot.
Dari semua operasi gabungan ini, empat tersangka telah ditangkap dengan barang bukti yang mencakup 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy, dan 95 butir kapsul psilocin. Untuk saat ini, keempat tersangka beserta bukti telah disahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diinvestigasi lebih jauh.
Dengan menimbang peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam dengan hukuman maksimum berupa eksekusi mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Riau: 8.866 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.