• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Dian Purwanto by Dian Purwanto
6 Maret 2024
in Berita Nasional
0 0
0
Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Polrinews.com – Tim Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan tiga percobaan penyelundupan narkoba yang menggunakan beragam teknik penyembunyian, di antaranya di dalam patung, alas kaki, bungkus tembakau, dan bahan bacaan, di mana keberhasilan ini tercapai berkat kolaborasi dengan Bareskrim Polri.

Empat orang yang diduga anggota sindikat kriminal dengan jaringan menyeluruh ini, termasuk warga dari negara Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil diamankan dalam operasi yang tidak terkait satu sama lain.

Peristiwa pertama terungkap ketika sebuah kiriman yang berangkat dari Subang Jaya, Malaysia dan sampai di bagian Kargo Internasional pada tanggal 6 Januari 2024. Penerima paket, yang hanya diidentifikasi sebagai SM, ternyata beralamat di Seminyak, Bali.

“Petugas kita merasa ada yang tak beres dengan paket seberat lebih dari 9 kilogram yang dikirim oleh seseorang berinisial P dari Malaysia tersebut,” ucap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasil inspeksi lebih lanjut mengungkapkan keberadaan patung yang ternyata menyembunyikan paket berisi serbuk putih sebanyak 256 gram yang setelah ditest di laboratorium dikonfirmasi sebagai kokain jenis narkotika golongan I, seperti yang dijelaskan Gatot dalam pernyataan tertulisnya pada 6 Maret 2024.

Bareskrim Polri, yang mengambil alih kasus ini, melacak hingga ke Seminyak, Bali dan berhasil menangkap CD, seorang warga negara Indonesia berumur 33 tahun yang tercatat sebagai penerima paket. Berdasar investigasi, CD diperintahkan oleh seseorang untuk memberikan barang tersebut kepada CP, yang juga merupakan bagian dari sindikat sekaligus distributor barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal CP, petugas menemukan kokain tambahan sejumlah 76 gram, pil ekstasi sejumlah 3 biji, pill psikotropika sejumlah 8 biji, magic mushroom seberat 180 gram, instrumen pengukur, serta peralatan penghisap narkotika. Barang-barang ini ditemukan bersama M, wanita berkebangsaan Malaysia berumur 33 tahun, yang menjelaskan bahwa ia mendapatkan kokain tersebut dari CP. Mereka bertiga lantas ditahan oleh tim yang terdiri dari pihak berwenang gabungan.

Dalam insiden kedua, DS, penumpang dengan rincian penerbangan yang diawali pada 16 Januari 2024 jam 16:40 WIB dari Malaysia, tertangkap membawa tas dengan isian mencurigakan. Gatot merinci bahwa perilaku DS menimbulkan kecurigaan yang mengarahkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan rupanya DS mengaku bahwa tujuannya ke Malaysia adalah untuk berlibur.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Viral di Media Sosial

“Penelusuran lebih dalam atas barang bawaannya menunjukkan bahwa DS memiliki sejumlah pil psikotropika yang diam-diam dia selundupkan tanpa dilengkapi dengan preskripsi dokter yang berwenang,” demikian kata Gatot. Selain itu, petugas mendapati 56 biji happy five dalam sepatu DS dan pipa bekas pakai yang diduga mengandung methamphetamine dengan berat sekitar 0,2 gram yang disembunyikan dalam paket rokok.

Setelah dites urine, DS terbukti menggunakan narkotika dan selanjutnya diserahkan kepada Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama segala bukti.

Kasus terakhir dilacak dari paket yang dikirim dari New York, Amerika Serikat oleh seseorang berinisial AD. Paket tersebut tiba di kargo pada 16 Februari 2024 dengan tujuan CC di Jimbaran, Bali. Keterangan mengenai conten paket yang terdiri dari buku album dan barang kecil lainnya untuk rumah tangga menarik perhatian petugas Bea Cukai, yang kemudian menemukan kapsul berisikan Psilocin, yang diakui oleh Gatot sebagai zat psikoaktif penyebab halusinasi yang terkandung dalam magic mushroom.

Gatot mengkan bahwa saat tim mencari alamat yang tertera, ada tanda-tanda CC, namun ekspedisi mendapatkan email pengirim yang merevisi alamat dan memberikan kontak atas nama MD. MD yang merupakan WN Amerika Serik berusia 43 tahun, beserta inya ED berus 33 tahun, teridentifikasi sebagai pemilik sebuah vila di Bali dan sudah menetap sejak tahun sebelumnya.

Pasangan tersebut mengklaim bahwa mereka hanya mengurus kiriman untuk CC yakni kakak kandung ED yang sedang berlibur di Vietnam dan mereka tidak mengetahui tentang isi paket yang sebenarnya. Ketika CC tiba Bali pada tanggal 25 Februari 2024, polisi setempat menahannya. Dalam keterangannya kepada polisi, CC mengungkap bahwa paket tersebut dikirim oleh mantan kekasihnya, AD, yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan barang yang ditolak olehnya. AD berkeras bahwaiman hanya berisi buku dan ditujukan untuk adik CC.

“Saat ini AD masih dalam daftar pencarian. Berdasarkan tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih berlanjut dalam penyelidikan lebih mendalam,” tutur Gatot.

Dari semua operasi gabungan ini, empat tersangka telah ditangkap dengan barang bukti yang mencakup 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy, dan 95 butir kapsul psilocin. Untuk saat ini, keempat tersangka beserta bukti telah disahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diinvestigasi lebih jauh.

Dengan menimbang peraturan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam dengan hukuman maksimum berupa eksekusi mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Riau: 8.866 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: bandara internasionalbareskrim polriBea Cukai Soekarno-HattaBerita PolisiBerita Polisi TerbaruBerita PolriBerita Polri TerkiniBerita Polsi TerbaruNarkobasindikat narkoba internasionalarga negara Malaysia
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
#RamadhanPenuhDamai

20 Kata-kata Caption Untuk Sosmed Kalian Untuk Ramdahan 2024, Viralkan #RamadhanPenuhDamai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In