Polrinews.com – Tim Satgas Mafia Tanah di bawah naungan Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Satgas pusat, yang merupakan bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sekali lagi berhasil menangkap para pelaku tindak kejahatan pertanahan di wilayahnya.
Berdasarkan pencapaian terbaru, sampai bulan Maret tahun 2024, Satgas tersebut telah menyelesaikan tujuh kasus yang berkaitan dengan kegiatan ilegal tersebut.
Sehubungan dengan penemuan terkini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Jawa Timur dengan perkiraan total area tanah yang terkait mencapai 15.652 meter persegi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si menekankan bahwa perintah dari Kapolri, yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah jelas: tidak ada toleransi terhadap kegiatan mafia pertanahan di mana pun di negeri ini.
Perintah tersebut merupakan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, yang memiliki kepedulian besar dalam pemberantasan fenomena hukum pertanahan ini.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Dalam Ungkap Kasus Mafia Tanah
Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si dalam pernyataannya pada hari Sabtu, tertanggal 16 Maret 2024, menyampaikan bahwa di Jawa Timur sendiri, Satgas yang ditugaskan untuk masalah ini telah bekerja keras.
Kerja sama yang erat antara Polda Jatim dengan berbagai pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah terjalin guna menanggulangi masalah tersebut.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, tim berwenang berhasil menuntaskan 14 operasi khusus yang menargetkan kasus-kasus kriminal di bidang pertanahan, dengan keberhasilan penangkapan 15 tersangka dan penyelamatan tanah dengan total luas mencapai 11.928.042 meter persegi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono.
Berlanjut ke tahun 2024, Satgas yang dipimpin oleh Imam Sugianto menetapkan tujuh operasi dengan hasil kedua kasus pertanahan telah mencapai tahap lengkap, disebut dengan istilah P21 pada Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah
Menurut Menteri ATR/BPN, AHY, yang merujuk pada informasi dari Brigjen Polisi Arif Rachman selaku Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, terdapat penangkapan dari dua daerah di Jawa Timur. Dalam insiden pertama yang berlangsung pada 18 Januari 2023 di Banyuwangi, dua individu bernama P (54) dan PDR (34) ditahan.
Akibat tindakan mereka, korban mengalami kerugian sebesar 17 miliar rupiah, dengan tanah yang dirugikan seluas 14.250 meter persegi. Sementara itu, kerugian negara dari potensi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPH), diperkirakan sebesar 500 juta rupiah.
Di lokasi kedua, yakni Kabupaten Pamekasan, terdapat tiga tersangka yang terlibat: B (57), MS (53), dan S (51), dengan masing-masing peran yang berbeda. Konstruksi kasus yang terjadi hampir sama di kedua wilayah tersebut.
Terakhir, AHY menyampaikan bahwa target penanganan kasus mafia tanah pada tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia diharapkan akan meningkat hingga mencapai 82 kasus, dari target sebelumnya yang sebanyak 60 kasus pada tahun 2023.
Dari target ini, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai 1,7 triliun rupiah dengan total tanah yang menjadi sasaran sekitar 4.500 hektare di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Banten Talkshow Mafia Tanah di Radio Megaswara FM
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.