Polrinews.com – Polri telah menyelesaikan berkas tersangka terkait penyebaran hoaks terkait Pilpres 2024, dengan inisial PH. Tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.
“Proses penyidikan berkas perkara dengan tersangka awal PH yang merupakan pemilik atau pengguna media sosial ‘X’ telah selesai,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniaho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/3/2024) dikutip dari humas.polri.go.id.
Kombes Erdi menjelaskan bahwa Polri akan menyerahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
“Pemberian tersangka dan barang bukti direncanakan dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024, di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Baca Juga : Polri Antisipasi Sebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024
Dampak dari penyebaran hoaks tersebut, menurut Kabagpenum, tersangka PH akan dijerat dengan sejumlah pasal.
“Tersangka PH akan dihadapkan pada Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” urainya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait Pilpres 2024 yang mencantumkan nama mama Forkompimda Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di KPU
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.