• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Dian Purwanto by Dian Purwanto
22 Maret 2024
in Giat Sepekan
0 0
0
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Polrinew.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada hari Rabu (20/03/24).

Menurut Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menangkap 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.

Polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku, yakni 12 orang pekerja migran asal Indonesia yang direncanakan akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin, 15 Januari 2024, anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima laporan mengenai rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI tanpa prosedur berhasil diamankan dalam sebuah operasi di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan secara cermat. Pada hari yang sama, tim berhasil menangkap satu laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 perempuan sebagai calon PMI tanpa prosedur di penginapan Syariah Kusuma Jaya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.

Operasi tersebut tidak berhenti di situ. Pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah, yang juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.

Baca Juga : Polda Kalbar Berhasil Tangkap Tersangka Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.

Namun, korban yang dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia justru menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 laki-laki dan 5 perempuan yang diduga calon PMI ilegal di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Selain itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Tersangka, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.

Baca Juga : Polres Merangi Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal di Jambi

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email  atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Berita PolisiBerita Polisi TerbaruBerita PolriBerita Polri TerkiniBerita Polsi Terbarukronologi kasusPenyelundupan PMIPerdagangan OrangPMI IlegalPolda KepriTPPO
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
Rakernis Gabungan Divisi Polri 2024 Resmi Dibuka Kapolri

Rakernis Gabungan Divisi Polri 2024 Resmi Dibuka Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9 Februari 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

42
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
penipuan rekrutmen Polri berkedok bimbel

Polda Sumut Ungkap Penipuan Rekrutmen Polri Berkedok Bimbel dengan Kerugian Miliaran Rupiah dari Calon Bintara

11 Juni 2025
SILANCAR aplikasi patroli kepolisian

Aplikasi SILANCAR Korlantas Polri di Pameran Indo Defence 2025 Expo & Forum.

11 Juni 2025
Panen Raya Jagung di Bengkayang

Presiden Prabowo Subinato Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

10 Juni 2025
Dapur Lapangan Polda Metro Jaya Pengungsi Kebakaran Penjaringan

Dapur Lapangan Polda Metro Jaya Untuk Pengungsi Kebakaran Penjaringan

10 Juni 2025

Berita Rekomendasi

penipuan rekrutmen Polri berkedok bimbel

Polda Sumut Ungkap Penipuan Rekrutmen Polri Berkedok Bimbel dengan Kerugian Miliaran Rupiah dari Calon Bintara

11 Juni 2025
SILANCAR aplikasi patroli kepolisian

Aplikasi SILANCAR Korlantas Polri di Pameran Indo Defence 2025 Expo & Forum.

11 Juni 2025
Panen Raya Jagung di Bengkayang

Presiden Prabowo Subinato Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

10 Juni 2025
Dapur Lapangan Polda Metro Jaya Pengungsi Kebakaran Penjaringan

Dapur Lapangan Polda Metro Jaya Untuk Pengungsi Kebakaran Penjaringan

10 Juni 2025

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In