Polrinew.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada hari Rabu (20/03/24).
Menurut Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menangkap 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.
Polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku, yakni 12 orang pekerja migran asal Indonesia yang direncanakan akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin, 15 Januari 2024, anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima laporan mengenai rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI tanpa prosedur berhasil diamankan dalam sebuah operasi di pelabuhan tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan secara cermat. Pada hari yang sama, tim berhasil menangkap satu laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 perempuan sebagai calon PMI tanpa prosedur di penginapan Syariah Kusuma Jaya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.
Operasi tersebut tidak berhenti di situ. Pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah, yang juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.
Baca Juga : Polda Kalbar Berhasil Tangkap Tersangka Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
Mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
Namun, korban yang dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia justru menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.
Pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 laki-laki dan 5 perempuan yang diduga calon PMI ilegal di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Selain itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Tersangka, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00.
Baca Juga : Polres Merangi Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal di Jambi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.