Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengadakan rapat koordinasi intensif dengan para Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim, Dirkrimsus, dan Kasatreskrim di jajaran Polda setempat, pada hari Selasa, 2 April 2024. Rapat ini difokuskan untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) selama periode mudik Lebaran.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyoroti bahwa pergantian tahun dan tradisi mudik masyarakat seringkali memicu kenaikan harga kebutuhan pokok termasuk BBM. Dipaparkan oleh Nunung, potensi peningkatan permintaan BBM selama Lebaran berisiko disenangi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, Nunung menyampaikan bahwa kecurangan yang umumnya terjadi antara lain melalui modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pencampuran zat pewarna pada pertalite untuk dijual dengan harga pertamax yang lebih tinggi. Upaya-upaya penyalahgunaan tersebut merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga : Polri dan Pertamina Ungkap Gudang BBM Ilegal di Pati
Nunung juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim atas pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU. Pembahasan tersebut juga mencakup arahan penting lainnya, termasuk inventarisir jumlah SPBU di setiap wilayah yang berada di jalur mudik dan balik, serta pengawasan stok BBM untuk mencegah kelangkaan selama periode tersebut.
Lebih lanjut, Nunung menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi rutin dengan berbagai instansi terkait penyaluran BBM dan LPG bersubsidi, serta pelaksanaan sidak dan pengambilan sampel di SPBU yang patut diduga sering melakukan praktik curang.
Brigjen Pol Nunung menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan proporsional dalam mengatasi kejahatan ini. Untuk kasus penyelewengan BBM yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan, Nunung meminta agar dijerat dengan pasal berlapis termasuk undang-undang pencucian uang (TPPU).
Sebagai tindak lanjut, Nunung menyarankan manajemen media untuk aktif menyebarkan informasi tentang langkah-langkah yang telah dan akan diambil. Strategi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta rasa aman kepada masyarakat melalui berbagai kanal media, baik lokal, regional, maupun nasional.
Baca Juga : Polres Aceh Barat Ungkap Pengangkutan BBM Ilegal 1,5 ton Solar Bersubsidi
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
sumber: humas.polri.go.id