Polrinews.com – Operasi tim gabungan yang melibatkan personel dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta Kantor Bea Cukai berhasil menggerebek sebuah lokasi di Jalan Ngesrep Barat, wilayah Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, pada hari Rabu tanggal 3 April 2024.
Lokasi yang digerebek diduga kuat sebagai lokasi produksi ilegal zat adiktif, yakni methamphetamine (sabu-sabu) dan sejenis larutan psikotropika yang dikenal dengan “happy water.”
Pada saat aksi penggerebekan tersebut, tim penegak hukum berhasil menangkap dua individu yang sedang memakai pakaian pelindung kimia (hazmat) dan terpergok sedang melakukan proses pembuatan zat adiktif tersebut.
Pemaparan mengenai operasi tersebut disampaikan oleh Direktur IV, Perangi Narkoba, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, dalam sesi konferensi pers yang diadakan di lokasi kejadian pada Kamis pagi, tanggal 4 April 2024.
Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, “Zat larutan yang kami temukan memiliki kandungan yang serupa dengan barang bukti yang pernah disita di Thailand belum lama ini.”
Kedua individu yang telah ditahan tersebut diketahui memiliki inisial PR dan F, dan mereka memiliki peranan sebagai pengrajin dalam proses pembuatan zat adiktif. Kedua pelaku sudah beraktivitas selama dua minggu di Semarang dan tercatat memiliki catatan kriminal terkait narkoba sebelumnya.

Baca Juga : Anjing K9 Bareskrim Polri bantu menangkap delapan tersangka dan puluhan kilogram sabu dan ekstasi
Brigjen Mukti berbicara, “Kemampuan mereka dalam meracik narkotika diduga karena di tempat kejadian ditemukan sebuah papan yang terdapat petunjuk cara pembuatan ‘happy water’ dan sabu-sabu.”
Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut telah mendapat instruksi dari seseorang dengan inisial KA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memproduksi sabu-sabu dan ‘happy water’ dengan imbalan sekitar 500 juta rupiah yang akan diterima setelah proses produksi selesai.
Dalam tempo satu minggu, telah dihasilkan sebanyak 2 ribu paket larutan ‘happy water’ dan 3 kilogram sabu. Diduga, barang produksi ini akan didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia yang memiliki fasilitas hiburan malam.
“Produk-produk terlarang ini rencananya akan diedarkan di metropolis Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, kalimantan, serta kota lainnya yang terdapat banyak pusat hiburan malam. Kami bersyukur dapat menggagalkan peredarannya sebelum sampai ke masyarakat,” terang Brigjen Mukti.
Ia juga menegaskan bahwa efek dari konsumsi ‘happy water’ dapat diperbandingkan dengan efek dari menggunakan ekstasi, di mana cairannya biasa diseduh bersama air minum dan dikonsumsi untuk mencapai sensasi ‘tripping’ atau efek mabuk.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengenai masuknya sejumlah bahan kimia dasar, atau prekusor, yang dikirim dari China dan Hongkong ke Indonesia. Dari Januari hingga Maret 2024, telah teridentifikasi bahwa terdapat tujuh paket bahan prekusor yang masuk ke Indonesia dari kedua negara tersebut.
“Kami menginvestigasi masuknya bahan kimia tersebut dan berhasil mengarahkan kami pada terungkapnya kasus ini. Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap dapat menjaga banyak generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup Brigjen Mukti dengan tegas.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Riau: 8.866 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.