Polrinews.com – Dua oknum pegawai yang bertugas di sebuah maskapai penerbangan komersial berhasil ditahan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Bareskrim Polri di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, Provinsi Banten.
Insiden penahanan ini terkait dengan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan narkotika.
Pengungkapan tersebut diungkap oleh Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba dari Bareskrim Polri, melalui informasi resmi yang beliau sampaikan pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024.
“Kami berhasil mengamankan dua orang staf dari maskapai swasta tersebut,” tuturnya.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Brigjen Mukti Juharsa, kedua tersangka itu ditangkap pada saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Pengawasan Anti-Narkoba Bareskrim Polri di Perbatasan Indonesia-Malaysia Selama Ramadhan
Dari informasi yang didapatkan, mereka dipercaya memiliki peranan sebagai pengantar atau “kurir”, yang tugas utamanya adalah memasukkan narkotika ke dalam pesawatalui kabin. Zat terlarang yang berkaitan dengan penangkapan mereka mencakup sabu dan pil ekstasi.
Lebih lanjut, dalam proses penahanan yang telah dilakukan, tim kepolisian telah berhasil menyita sejumlah bukti yang mendukung, yang terdiri dari narkotika berupa sabu dan pil ekstasi.
“Kami akan memberikan informasi detail secara lengkap hari Kamis di kantor Bareskrim Polri,” lanjut Brigjen Mukti Juharsa.
Brigjen Mukti menekankan bahwa peristiwa penangkapan ini mengindikasikan betapa para pelaku bisnis narkotika tidak henti-hent mencari metode dan cara untuk melancarkan distribusi produk terlarang mereka.
Dengan tegas, dia menyatakan bahwa kepolisian akan tetap waspada dan tidak akan berhenti untuk membasmi dan memberantas semua aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Gembong Narkoba Murtala Ilyas dan Jaringannya
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.