Polrinews.com- Jakarta: Viral seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas TNI yang ternyata tidak sah telah memicu tindakan kepolisian. Sofyan Arief, si pengemudi yang juga mengklaim dirinya sebagai adik dari seorang jenderal TNI, telah berhasil ditangkap dan diinterogasi oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
“Kami telah mengamankan tersangka dan saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut,” ucap Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari tempo.co pada hari Rabu tanggal 17 April 2024.
Penahanan Sofyan juga dikonfirmasi Nugraha Gumilar selaku Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal. “Tersangka telah dikunci, dan saat ini tengah dibawa untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” jelas Nugraha melalui pesan singkat yang dirilis pada pagi hari Rabu.
Proses penguntaian dan penangkapan sang pengemudi dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Mabes Polri Catat 2.895 Insiden Kecelakaan dan 429 Meninggal Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Bekerja sama dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap sang pengemudi, berinisial Sofyan Arief, yang ditemukan di tempat tinggalnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Insiden terkait dipublikasikan melalui pos Instagram resmi Puspom TNI pada Selasa malam, tanggal 16 April.
Hasil inspeksi dari Puspom TNI mengonfirmasi bahwa Sofyan bukan termasuk dalam bagian dari anggota TNI melainkan seorang warga negara biasa dengan profesi sebagai pengusaha. Informasi tersebut juga dipaparkan melalui rilis yang tersedia pada akun Instagram Puspom TNI.
Berdasarkan temuan Puspom TNI, alasan di balik penggunaan pelat tidak sah dengan Nomor Registrasi 84337-00 oleh Sofyan adalah untuk mengelak dari aturan lalu lintas sistem ganjil-genap yang berlaku di Jakarta.
Pada tahap ini, Sofyan sedang dalam pemeriksaan berdasarkan tindakan pemalsuan pelat nomor sebagai pelanggaran hukum yang tercantum dalam pasal 263 KUHP berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tertanggal 12 April 2024.
“Pada akhirnya, Sofyan wajib mempertanggungjawabkan tindakannya melalui proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya,” demikian pernyataan dari Puspom TNI.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Dalami Insiden Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang dan Keterlibatan Oknum Polisi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.