Polrinews.com – Gilbert Lumoindong, seorang pendeta Kristen, tengah menjadi perhatian publik seiring beredarnya khotbahnya yang disebut-sebut menyerang umat Islam. Insiden tersebut telah memicu penyebaran videonya viral di berbagai platform media sosial.
Setelah khotbah tersebut tersebar, dua aduan terpisah telah diajukan terhadap Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Kongres Pemuda Indonesia membuat laporan terbaru pada hari Sabtu, tanggal 20 April, menyusul laporan awal yang dibuat oleh Farhat Abbas pada hari Selasa, 16 April, keduanya mengatasnamakan tuduhan penistaan agama.
Dalam usaha menanggapi situasi yang memanas, Pendeta Gilbert Lumoindong berinisiatif bertemu dengan pemuka agama Islam dan meminta maaf atas ucapannya. Namun, permohonan maaf tersebut tampaknya belum meredakan ketegangan, mengingat laporan ke pihak berwajib telah diajukan.
Baca Juga : Pengemudi Fortuner dengan Pelat TNI Palsu Ditangkap Usai Viral
Dari perspektif hak asasi manusia, Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, berpendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya lanjut ke ranah hukum pidana. Menurut Halili, pasal yang mengatur penodaan agama merupakan “pasal karet” yang kerap kali dipergunakan sebagai “alat kriminalisasi”.
Terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, menyebutkan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus ini lebih jauh. Namun, Ade memilih untuk tidak berkomentar saat diminta tanggapannya mengenai potensi penyalahgunaan pasal penodaan agama.
“Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Kamis (18/4).
Sebelumnya, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, telah menyatakan rencana untuk memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan informasi lebih detail..
Baca Juga : Insiden Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana
Respon Organisasi Islam di Indonesia: Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menerima permohonan maaf dari Pendeta Gilbert dan menyatakan bahwa tidak ada maksud dari pihaknya untuk merendahkan Islam atau menyebabkan keretakan. Cholil juga mencatat bahwa situasi telah diperparah oleh penyuntingan sepihak dari khotbah Gilbert yang menimbulkan kesalahpahaman.
“Ia menyatakan tak ada niatan untuk menghina ajaran Islam apalagi menciptakan perpecahan. Pendeta Gilbert datang ke MUI untuk meminta maaf kepada umat Islam dan umat beragama atas tindakannya yang kurang berkenan dan menyinggung perasaan umat Islam dan umat beragama,” kata Cholil usai bertemu dengan Gilbert di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (16/04).
Gilbert juga berhasil bertemu dengan Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia, yang menilai bahwa pendeta tersebut tidak bermaksud menghina. Perspektif serupa ditunjukkan Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Abdul Mu’ti yang mengapresiasi upaya permintaan maaf dari Gilbert dan menekankan pentingnya etika dalam ceramah agama. Mu’ti menyampaikan bahwa serangan pada kelompok agama lain bukan metode yang layak dalam menyebarkan ajaran agama.
Terakhir, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, berpendapat bahwa langkah hukum mungkin tidak perlu ditempuh terhadap Gilbert, mencerminkan pandangan bersama dari sebagian tokoh agama yang telah Gilbert temui.
Baca Juga : Polri Periksa 18 Orang Terkait Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.