Jakarta – Dalam sebuah langkah tegas menangani kasus pelecehan agama, Polda Metro Jaya secara resmi telah menjatuhkan status tersangka kepada seorang yang dikenal sebagai TikToker dengan nama Galih Loss, terkait dengan kegiatan yang dinilai menistakan agama.
“Melalui proses penyelidikan yang mendalam, kami telah mengambil keputusan bersama untuk menahan individu tersebut sebagai tersangka atas tuduhan penghinaan agama,” ujar AKBP Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikutip dari humas.porli.go.id, 26 April 2024, di markas besar Polda Metro Jaya.
Dikenal di platform TikTok dengan handle @galihloss3, pelaku yang lebih dikenal dengan inisial GNAP ini ditengarai telah merekam dan menyebarluaskan video yang mengeksploitasi seorang bocah lewat permainan tebak-tebakan. .
Baca Juga : Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Konten semacam ini dipandang sebagai langkah yang tidak bermoral dan ilegal dalam upaya meningkatkan basis penggemar dengan segera dan tidak pantas.
Tindakannya tidak hanya dinilai melukai etika sosial, namun juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada yang berfungsi melindungi hak dan kebebasan individu serta kelompok dari aksi-aksi diskriminatif dan penistaan keyakinan.
Kesuksesan dalam mengidentifikasi dan menangkap GNAP menjadi momen edukatif bagi seluruh anggota masyarakat untuk lebih kritis dan bijaksana dalam mengelola konten di media sosial agar tidak menyebarkan materi yang dapat menyimpangkan nilai-nilai sosial dan memprovokasi ketegangan antar kelompok di dalam masyarakat.
Baca Juga : Profil Polda Metro Jaya dan Makna Lambangnya
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.