Polrinews.com – Polri berhasil menangkap sejumlah 60 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal peredaran narkotik yang berkaitan dengan Fredy Pratama. Penangkapan ini berlangsung hingga bulan Mei tahun 2024, dengan empat dari jumlah tersebut tersangkut dalam kasus produksi narkotika di wilayah Sunter, yang terjaring operasi yang dijalankan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba Bareskrim Polri.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan proses hukum yang menjerat para tersangka tersebut. Dinyatakan bahwa mayoritas dari mereka telah melewati tahap penyerahan berkas keinstansi kejaksaan yang kedua, sedangkan sisanya masih dalam tahap investigasi.
“Pengungkapan berkaitan dengan 60 individu dalam jaringan narkotika milik Fredy Pratama ini mencatat tahap ke dua telah mencakup 45 orang, satu orang dengan status P-19 yakni Bayu Firmandi, dan masih berlangsungnya investigasi pada 14 orang lainnya,” papar Irjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari humas.polri.go.id pada Senin, 6 Mei 2024.
Irjen Pol Asep juga mengungkapkan bahwa aset yang berhasil disita dari jaringan ini nilainya mencapai 432,20 miliar Rupiah hingga saat ini.
Lebih lanjut, Wakabareskrim menegaskan bahwa para tersangka akan menghadapi tuduhan yang terstruktur dalam pasal-pasal kembar. Pasal 114 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 132 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berhubungan dengan peredaran narkotika dalam kategori I, serta Pasal 435 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar penuntutan.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap 2 Oknum Pegawai Maskapai Terkait Jaringan Narkoba
Terkait dengan pasal yang pertama, ancaman yang dihadapi para tersangka yakni antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun. Disamping itu terdapat juga denda dengan nominal minimal satu miliar Rupiah dan maksimalnya sepuluh miliar Rupiah ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
Seperti dijelaskan Wakabareskrim, “Untuk kasus spesifik yang berhubungan dengan obat-obatan, pasal yang menjadi acuan adalah Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang menetapkan ancaman hukum penjara hingga maksimal dua belas tahun atau denda paling tinggi sebesar lima miliar Rupiah.”
Dalam keterangannya, Wakabareskrim juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat agar tidak segan melaporkan segala indikasi atau kecurigaan akan aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkoba di area sekitar.
Menurut Irjen Pol Asep, “Seperti yang kami tekankan selalu, kecepatan dalam pelaporan sangat menentukan berapa banyak nyawa yang dapat kita selamatkan dari ancaman bahaya narkoba.”
Di penutup konferensinya, Wakabareskrim menegaskan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberantas segala bentuk keterlibatan dalam narkoba dengan tindakan keras dan tanpa ampun. Beliau menghimbau kepada semua pihak agar bersinergi menciptakan Indonesia yang bersih dari peredaran narkoba.
“Kepolisian akan terus berdedikasi dalam memerangi setiap elemen yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tanah air. Oleh karena itu, marilah kita bahu-membahu mempertahankan Indonesia dari jeratan narkoba dengan terus meningkatkan empati serta ketelitian terhadap lingkungan tempat kita berada. Sebagaimana kita ketahui, arah masa depan bangsa ini ada di tangan kita bersama,” demikian penegasan dari Wakabareskrim.
Baca Juga : Anjing K9 Bareskrim Polri bantu menangkap delapan tersangka dan puluhan kilogram sabu dan ekstasi
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.