Polrinews.com – Dalam kurun waktu dua minggu, Polri telah berhasil mengungkap 115 kejahatan yang berkaitan dengan judi online. Dari operasi tersebut, Polri menetapkan 142 tersangka.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus judi online selama 23 April hingga 6 Mei 2024, di mana kami menangkap 142 orang yang terlibat dalam 115 kasus berbeda,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divisi Humas Polri dikutip dari mediahub.polri.go.id pada 7 Mei 2024.
Tidak berhenti pada penangkapan, jajaran kepolisian juga berinisiatif untuk menyerahkan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Inisiatif kami juga termasuk pengajuan pemblokiran total terhadap 2.862 situs yang terasosiasi dengan kegiatan judi daring,” lanjutnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Rp 32 Miliar dari Kejahatan Email Oleh WNA Nigeria
Karopenmas menyampaikan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap berkomitmen dan konsisten dalam upaya pemberantasan praktik-praktik judi online. Ia pun menambahkan tentang pembentukan satuan tugas khusus yang direncanakan untuk memerangi tindak pidana ini.
“Rencana pembentukan Satgas ini adalah upaya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang, kerja sama yang sinergis dan kolaboratif, demi menghasilkan penegakan hukum yang efektif serta pengungkapan kasus dengan optimal,” tambahnya dengan rinci.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penanganan kasus judi online dilakukan dengan berpedoman pada bukti yang sah.
“Penyidik akan menetapkan status tersangka berdasarkan bukti konkret yang relevan dengan proses hukum yang dijalankan terhadap tiap pelaku,” demikian penjelasan yang beliau sampaikan.
Baca Juga : Jaringan Judi Bola Rp481 Miliar Dikendalikan dari Filipina dan Dibongkar oleh Polri
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya