Polrinews.com – Dirditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, memastikan bahwa pihaknya masih memburu tiga tersangka yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial V, serta pacarnya, R alias E, di Cirebon pada tahun 2016.
Kombes Pol Surawan menyatakan saat dihubungi oleh Tempo melalui pesan singkat hari Minggu, 12 Mei 2024, “Kami masih mencari ketiga DPO tersebut.”
Kasus pembunuhan V dan E kembali mencuat di tengah masyarakat sejalan dengan perilisan film “Vina: Sebelum 7 Hari” yang tayang di banyak bioskop. Film yang diproduksi oleh Dee Company dengan sutradara Anggy Umbara tersebut menuai berbagai reaksi dari publik.
Untuk rekam jejak kasus pembunuhan tragis di Cirebon, kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 27 Agustus 2016. V dan E, yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini diduga keras aktifitas geng motor yang menyerang pasangan tersebut sewaktu mereka tengah mengelilingi Kota Cirebon menggunakan motor bersama dengan teman-temannya.
Baca Juga : Alamat dan Nomor Telepon WA Kantor Polisi Terdekat Cirebon
Menurut keterangan dari mantan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar, berdasarkan keterangan saksi-saksi, V, E, dan kawan-kawannya terlibat insiden dengan geng motor saat berada di area SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Kejadian berujung pada pelarian remaja-remaja tersebut, di mana sayangnya, V dan E berhasil terkejar dan mengalami kecelakaan setelah seorang pelaku mendorong motor yang dikendarai R.
Para pelaku berikutnya melakukan penganiayaan terhadap E dan pemerkosaan kepada V, yang berujung pada kematian mereka berdua.
Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku menyembunyikan jasad V dan E di bawah sebuah jembatan layang untuk memberikan kesan bahwa kejadian tersebut merupakan hasil dari kecelakaan tunggal.
Pada perkembangan kasus ini, polisi berhasil menahan delapan dari sebelas pelaku yang terlibat. Mahkamah Pengadilan Negeri Kota Cirebon kemudian menyatakan hukuman penjara seumur hidup bagi tujuh dari pelaku, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga : Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus Pencurian
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.