Polrinews.com – Polri dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan operasi clandestine lab (lab narkoba) yang terletak di Vila Sunny di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dalam proses tersebut, pihak berwenang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan bahwa langkah penumpasan ini merespons instruksi Presiden Joko Widodo untuk memerangi peredaran narkoba secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Selain itu, Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan anggota Polri agar tetap aktif memerangi narkoba dari sumbernya hingga ke tingkat pengguna.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada sore hari Senin, 13 Mei 2024, Komjen Wahyu menyampaikan, “Kami telah berhasil membongkar laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone yang dikelola oleh jaringan Hydra Indonesia dan menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari laboratorium narkoba ekstasi di kawasan Sunter, Bali.” di kutip dari humas.polri.go.id pada Selasa (14/05/2024).
Empat tersangka berhasil diringkus oleh pihak Polri dalam operasi ini, yang terdiri dari dua warga negara Ukraina, satu warga negara Rusia, dan seorang warga negara Indonesia.
Baca Juga : Polisi Berhasil Menyita Aset 432 Miliar dalam Penangkapan Massal 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Dua warga negara Ukraina yang ditangkap merupakan pasangan kembar bernama Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod. Adapun warga negara Rusia yang terlibat, Konstantin Krutz, diketahui memiliki keterkaitan dengan kedua tersangka warga negara Ukraina tersebut.
Kabareskrim menyatakan bahwa Ivan dan Mikhayla berperan sebagai otak pengendalian operasi laboratorium rahasia tersebut di Vila Sunny, Badung, Bali. Sementara itu, Konstantin Krutz ditangkap di wilayah Gianyar.
Ketiga pelaku menjalankan industri terlarang mereka dari vila yang memiliki ruang basement seluas 180 meter persegi. Di tempat tersebut, berlangsung pembuatan ganja hidroponik dan mephedrone.
Ruang bawah tanah vila disulap menjadi sebuah laboratorium yang menghasilkan ganja hidroponik dan mephedrone. Berbagai barang bukti berhasil diamankan di lokasi ini, termasuk alat cetak pil ekstasi, 9,7 kilogram ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, ratusan kilogram bahan kimia pendahuluan untuk produksi mephedrone dan ganja hidroponik, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk proses pembuatan kedua jenis narkoba tersebut.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap 2 Oknum Pegawai Maskapai Terkait Jaringan Narkoba
“Penangkapan juga telah dilakukan terhadap Konstantin Krutz yang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan Hydra,” ungkap Kabareskrim.
Dari tangan tersangka Konstantin Krutz, petugas berhasil menyita sejumlah narkoba, meliputi 283,19 gram ganja, 484,92 gram hashish, 107,95 gram kokain, dan 247,33 gram mephedrone.
Jaringan Hydra disebut menyebarluaskan stiker di berbagai pojok jalan di Bali sebagai penanda untuk transaksi narkoba, berfungsi layaknya kode rahasia bagi pembeli dan penjual.
“Ini ditempelkan dimana-mana, orang yang tidak tahu melihatnya sebagai sesuatu yang biasa, tanpa menyadari itu sebenarnya merupakan kode untuk melakukan pembelian narkoba,” tutur Kabareskrim.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang antara lain mencakup Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih lanjut Pasal 129 Huruf A, dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Mereka terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Gembong Narkoba Murtala Ilyas dan Jaringannya
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.