Mataram – Dalam rangka mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi dari Polri mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur, lengkap dengan pendampingan dari Kepolisian Resort setempat. Kegiatan supervisi ini berlangsung mulai tanggal 14 hingga 17 Mei 2024.
Didukung oleh tim yang terdiri dari Hotman Tambunan sebagai Ketua Tim, Herbert Nababan sebagai Wakil Ketua Tim, serta anggota yang meliputi Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika, dan Erfina Sari, kegiatan pemantauan ini menargetkan pencegahan kerugian finansial negara dan memastikan petani penerima manfaat mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu agar terhindar dari krisis kelangkaan pupuk.
Herbert Nababan, mantan investigasi senior di KPK, memimpin pertemuan antara Satgassus dan Kementerian Pertanian, dihadiri oleh Penjabat Bupati Lombok Timur dan Lombok Barat serta beberapa pejabat terkait dan pihak PT Pupuk Indonesia dan distributor. Dalam sesi tersebut, Nababan secara khusus menghimbau agar tidak ada penyelewengan dan menegaskan bahwa proses distribusi harus berlangsung lancar. Beliau juga mengutarakan bahwa tim melakukan inspeksi langsung ke kios pupuk untuk mengonfirmasi ketersediaan stok dan penyaluran yang sesuai ketentuan.
Hotman menyebut bahwa NTB, sebagai salah satu lumbung pangan utama di luar pulau Jawa yang memiliki alokasi pupuk bersubsidi signifikan, demikian penting untuk dipantau. Dalam koordinasi dengan pemerintah setempat, ia menekankan kesiapan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur dalam merespons alokasi tambahan pupuk yang nyaris dua kali lipat jumlah sebelum.
Baca Juga : Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau di Sumbawa Barat
Berdasarkan pemantauan tim, Hotman mengungkapkan beberapa temuan di wilayah Lombok Barat dan Timur:
1. Surat Keputusan dari Bupati terkait peningkatan alokasi pup per kecamatan yang diratifikasi telah dikoordinas oleh Satgassus dan terpantau langsung disahkan, memungkinkan petani di kedua kabupaten untuk membeli pupuk sesuai dengan alokasi tambahan mereka.
2. Ditemukannya fakta bahwa beberapa petani yang seharusnya memperoleh pupuk subsidi terhalang karena absen dari daftar e-rdkk. Sehubungan dengan itu, Satgassus meminta pemanfaatan penambahan alokasi sebagai kesempatan bagi dinas pertanian daerah untuk memasukkan nama petani yang berhak ke dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi.
3. Teridentifikasi ketidaksesuaian data distribusi pupuk antara SK Gubernur NTB dan data e-alokasi di Kabupaten Lombok Barat, dimana e-alokasi menampilkan surplus hingga kira-kira 3000 ton. Satgassus mendesak agar penyelarasan data ini segera dijalankan agar kecocokan antara data e-alokasi dan SK Gubernur dapat tercapai.
Pada akhirnya, Satgassus memberikan penghargaan atas manajemen pupuk di Kabupaten Lombok Barat yang telah memanfaatkan sistem polygon lahan untuk alokasi pupuk, serta pendataan petani, menghasilkan angka penebusan pupuk oleh hampir semua petani, didukung oleh koordinasi yang baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga stok pupuk bersubsidi di kios-kios.
Baca Juga : Upaya Satgas Pangan Polri Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.