Polrinews.com – Polri melalui Polsek Cilengsi berhasil membongkar tindakan ilegal pengoplosan gas bersubsidi elpiji 3 kg. Giat operasi tersebut dilaksanakan di Kampung Rawa Jamur, Desa Dayeuh, Kecamatan Cieungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi pada Senin (26/2/2024).
Penggerebekan itu berhasil menangkapan tiga pelaku yang diketahui memiliki peranan penturia dalam praktik illegal pengoplosan gas bersubsidi yang berpotensi merugikan negara milliaran rupiah.
Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, menjelaskan bagaimana jajaran kepolisian bergerak cepat menjelang fajar untuk mengungkap kegiatan pencurangan yang dilakukan oleh BG berusia 50 tahun, beserta TM dan AM yang merupakan pekerja dibawah perintahnya.
“Operasi ini berhasil menggagalkan perbuatan ketiganya yang secara rutin memindahkan isi dari tabung gas kerakyatan berkapasitas 3 kilogram ke dalam tabung dengan kapasitas yang lebih besar, untuk dijual kembali,” ujar Kompol Yohannes.
Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Rumpin
Menurut Yohannes, para pelaku ini telah beraksi selama tiga tahun terakhir. Mereka pun mampu mengoplos ratusan tabung dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp 4 juta per hari. Akibatnya, kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar.
“Berdasarkan penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sudah cukup lama, yakni tiga tahun lamanya, dengan keuntungan rata-rata Rp 4 juta rupiah per hari yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” tambah Kompol Yohannes, memberikan gambaran kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku yg mencapai angka sekitar Rp 4,5 miliar.
Penyidikan tidak berhenti pada penggerebekan tersebut, dipastikan akan dilakukan investigasi mendalam terhadap penyelenggaraan distribusi gas bersubsidi, termasuk dugaan keterlibatan agen penyalur gas subsidi yang menyuplai para pelaku.
Sanksi berat menanti mereka dengan dasar hukum pelanggaran Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar bukan main, hingga Rp 60 miliar rupiah.
Baca Juga : Rugikan Negara, Polda Jabar Bongkar Penyelundupan Gas Elpiji Subsidi Total 20 Ton
Sumber : Tribratanews | Editor : Dian