LayananPolri – SIM C1, kini resmi diadopsi di Indonesia mulai Senin, 27 April 2024. Acara peresmian dilakukan oleh unit Korps Lalu Lintas Polri yang bertempat di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Irjen Pol Aan Suhanan selaku kepala dari Korlantas Polri, memberikan penjelasan bahwa kategori SIM C1 ini khusus ditujukan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 cc.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dimana pelaksanaan kebijakan tersebut telah melalui penyempurnaan selama tiga tahun demi memastikan sistem dapat bekerja dengan efektif.
Dalam keterangannya pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, Aan menyatakan, “Kami dari kepolisian memberikan periode toleransi sampai dengan satu tahun untuk mereka yang saat ini belum memiliki SIM C1.”
Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc
Proses pengajuan dan penerbitan SIM C1 mensyaratkan bahwa setiap calon harus sudah menjadi pemegang SIM C selama paling tidak satu tahun. Kendati demikian, dalam masa toleransi ini, petugas Polisi Lalu Lintas tidak akan melakukan penilangan kepada pengendara yang teridentifikasi belum memenuhi kriteria SIM C1.
Selanjutnya mengenai tarif, pihak korlantas telah menetapkan biaya pembuatan SIM C1 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis-jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkenaan dengan jasa layanan Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih detail, biaya yang harus disiapkan untuk pembuatan SIM C1 adalah sejumlah Rp 100 ribu. Secara mengejutkan, tarif yang sama juga dikenakan untuk pembuatan SIM C reguler. Sedangkan, untuk proses perpanjangan dari kedua SIM tersebut, terdapat keseragaman dalam biaya yang dibebankan yaitu sebesar Rp 75 ribu.
Baca Juga : Dapatkan SIM C Anda dengan Mudah dan Cepat & Tips Terbaik!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.