Polrinews.com – Tim Subdit Jatanras yang tergabung dalam Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sebuah sindikat judi online yang beroperasi di empat lokasi yang berbeda-beda di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa operasi ini menghasilkan penangkapan 23 tersangka. “Kami telah berhasil mengamankan 23 tersangka dari jaringan ini, dengan lima di antaranya berperan sebagai operator sementara 18 lainnya sebagai administrator,” jelas Direktur Reskrimum pada hari Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari mediahub.polri.go.id
Lebih lanjut, Kombes Wira menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat akun pada berbagai platform permain yang diduga sebagai sarana judi online dan kemudian beroperasi dalam transaksi jual beli chip virtual yang ditawarkan dengan harga yang rendah.
Para tersangka menggunakan berbagai aplikasi untuk kegiatan jual beli chip ini, termasuk Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King, sebagaimana diungkap oleh Wira.
Baca Juga : Polisi: 142 Tersangka Judi Online Ditangkap, 2.862 Situs Diblokir
Selama proses penyidikan, terungkap bahwa jual beli chip tersebut diproses melalui transfer bank ke berbagai rekening yang dimiliki oleh tersangka dan telah berlangsung sejak tahun 2022 dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dana hasil transaksi tersebut juga ditukarkan menjadi mata uang kripto. Untuk saat ini, semua rekening bank, dompet digital, serta akun kripto yang dimiliki oleh para admin telah diblokir,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk uang tunai senilai 2,5 miliar rupiah yang merupakan hasil dari penjualan chip judi online, 45 ponsel, 10 buku tabungan, tiga set komputer, sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga laptop, tiga kunci apartemen, dan dua kendaraan bermotor.
Setelah itu, para pelaku kasus ini dijerat dengan beberapa peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk tapi tidak terbatas pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi, dan Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengresultatkan hukuman maksimum hingga dua puluh tahun penjara.
Baca Juga : Jaringan Judi Bola Rp481 Miliar Dikendalikan dari Filipina dan Dibongkar oleh Polri
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.