Polrinews.com – Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang menegaskan bahwa laboratorium ini dijalankan oleh sepasang suami istri yang dikodekan sebagai HK dan DK.
“Dalam penyidikan kami, terkuak bahwa pemilik dari laboratorium berkedok rumah tangga tersebut adalah pasangan yang telah menikah,” jelas Brigjen Mukti Juharsa melalui dikutip dari humas.polri.go.id pada hari Jumat, (14/06/2024).
HK telah diketahui memegang peran sebagai pendiri dan pengelola operasional pembuatan narkotika di pabrik ekstasi berdimensi 13,5 meter persegi yang terletak di lantai tiga kediaman mereka.
Adapun DK, sebagai pasangannya, turut serta dalam proses pembuatan. Terbukti, mereka telah menjalani bisnis ilegal ini selama enam bulan dan cara pembuatan ekstasi dari sumber internet, dengan fokus distribusi di area hiburan sekitar Sumatera Utara.
Dalam aksi penggerebekan bersama yang dilakukan,mbaga kepolisian sukses mengamankan enam warga negara Indonesia, meliputi tiga pria dan tiga wanita. “Kami berhasil mengamankan satu grup yang terdiri dari enam terduga, melalui kerja sama operasi ini,” konfirmasi Mukti.
Baca Juga : Polri Ungkap 17.855 Kasus Narkoba Sejak Awal 2024 dan Selamatkan 18 Juta Generasi Muda
Keempat individu yang ditangkap bersama pasangan tersebut memegangbagai peranan; SS D bertanggung jawab atas pen dan produksi alat cetak, HD disebut telah melakukan pemesanan zat psikoaktif, sementara S dan AP menjadi saksi kunci dalam investigasi. Selain itu,ihak berwenang masih memburu dua saksi buronan, yang dikenal dengan inisial R dan B.
Berbagai materi bukti berhasil disita dari lokasi pembuatan narkotika, termasuk alat pembuat ekstasi, bahan kimia pendahuluan dalam bentuk padat seberat 8,96 kilogram dan cair sebanyak 218,5 liter, 635 tablet ekstasi dengan berat total 232,13 gram, dan 532,92 gram bubuk mephedrone.
Secara total, bahan-bahan ini berpotensi memproduksi sekitar 314.190 butir ekstasi, yang berarti mencegah potensi pemakaian oleh jumlah jiwa yang sama dengan satu unit per orang tiap harinya.
Proses pendalaman kasus tetap berlanjut guna mengurai jaringan lebih luas yang terkait dengan usaha tersebut, serta melaksanakan prosedur hukuman sepantasnya terhadap semua pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hukuman yang relevan mencakup ketentuan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan durasi minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta sanksi denda hingga kenaikan maksimal sepertiga dari nilai tertinggi, yakni Rp13 miliar, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 114 (2), Pasal 113 (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 111 (1), serta Pasal 132 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polri dan Thailand Sinergi untuk Penangkapan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.














