Polrinews.com – Mabes Polri telah mengeluarkan ancaman sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus judi online.
Kebijakan ini ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/6/2024) oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk memerangi judi online, bukan hanya sebagai pelanggaran kode etik internal tetapi juga sebagai tindak pidana yang akan ditindak tegas.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjut, Polri akan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Bogor, 23 Tersangka Ditangkap
Satgas ini akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti Irwasum Polri dan Kadiv Propam dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring.
Langkah ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, berfungsi di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan dukungannya terhadap upaya ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca Juga : Polisi: 142 Tersangka Judi Online Ditangkap, 2.862 Situs Diblokir
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.