Polrinews.com – Virgoun Tambunan, penyanyi dan penulis lagu terkenal, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Virgoun, yang dikenal lewat lagu “Surat Cinta untuk Starla”, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 01.00 WIB.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengonfirmasi penangkapan Virgoun. Selain Virgoun, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial PA.
“Betul bahwa Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Indra dikutip dari humas.polri.go.id pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sumatera Utara
Indra menjelaskan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap. “Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu, beratnya satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” ujarnya.
Indra juga menyebut bahwa saat penangkapan, Virgoun dan PA baru saja menggunakan sabu tersebut. “Tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan cukup kooperatif. Sekarang kami sedang mengejar dari mana dan siapa yang memberikan barang bukti tersebut kepada VT dan PA,” tambahnya.
Kepolisian masih menyelidiki hubungan antara Virgoun dan PA. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, nanti selengkapnya kalau sudah tuntas penyidikan kami akan disampaikan langsung dalam pers rilis oleh Bapak Kapolres,” ujar Indra.
Indra menekankan bahwa status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. “Kami punya waktu 3×24 jam untuk pendalaman pemeriksaan terhadap dua orang tersebut apakah naik status tersangka atau tidak,” tutupnya.
Baca Juga : Polri Ungkap 17.855 Kasus Narkoba Sejak Awal 2024 dan Selamatkan 18 Juta Generasi Muda
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.