Polrinews.com – Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, mendampingi Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Aula Lantai III Gedung Siginjai Wirabakti Polda Jambi, Selasa (25/6/2024).
Konferensi ini digelar untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus-kasus pertanahan di wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono, dan menjelaskan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk mengungkap kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.
“Kehadiran Bapak Menteri hari ini menjadi energi baru untuk menangani kasus-kasus mafia tanah di Provinsi Jambi dengan lebih baik. Mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi di Provinsi Jambi, sehingga kita harus memberantasnya bersama-sama,” ujar Kapolda Jambi.
Setelah sambutan dari Kapolda Jambi, Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan tiga kasus mafia tanah yang berhasil ditangani di Provinsi Jambi.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Tersangka Ditangkap
“Ini adalah kunjungan pertama saya ke Provinsi Jambi sebagai Menteri dan saya disambut dengan baik. Saya juga sempat mengunjungi Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, dan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di sana. Konferensi pers ini menunjukkan komitmen bersama, yang dihadiri oleh Kapolda Jambi dan Gubernur Jambi,” ujar AHY.
Menteri AHY menjelaskan kasus-kasus mafia tanah yang berhasil diselesaikan, termasuk kasus di Kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo, tentang jual beli sertifikat palsu dengan kerugian mencapai 1 triliun rupiah; kasus di Kabupaten Muaro Bungo mengenai penguasaan tanah orang lain dan pemalsuan sertifikat dengan kerugian 211 juta rupiah; serta kasus di Kabupaten Batanghari terkait penguasaan tanah orang lain dan pemalsuan sertifikat dengan kerugian 37 miliar rupiah.
“Sebelum saya mengakhiri penyampaian hari ini, saya ingin menekankan kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya. Jika sudah memiliki sertifikat, jangan sembarangan menitipkan atau meminjamkannya kepada siapapun, amankan dengan baik. Jangan biarkan tanah terlantar, pasang patok batas, dan segera laporkan ke kantor Satgas Anti Mafia Tanah jika ada masalah,” pesan AHY.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris; Dirjen PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol Widodo; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Arif Rachman; Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir; serta Kakanwil ATR/BPN Kota Jambi, Hary Susetyo.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Dalami Insiden Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang dan Keterlibatan Oknum Polisi
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.