Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Baca Juga : Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Rp 7 Miliar Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan
“Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara kerugian negara sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief, Kamis (4/7/2024).
Arief juga menginformasikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum mengungkapkan temuan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Lebih lanjut, Arief tidak memberikan rincian detail terkait kasus ini, hanya menyebut bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Baca Juga : Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan FGD Ilegal Drilling
Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek ini tersebar di berbagai titik di seluruh Indonesia, meskipun sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
“Saat ini, status kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” tutup Arief.
Baca Juga : Polri Selidiki Kasus Korupsi Gerobag Dagang Kemendag, Periksa 46 Saksi
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.