Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Terkait laporan seseorang, kami wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari humas.polri.go.id Senin, 8 Juli 2024.
Djuhandhani belum memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 6 Mei 2024.
“Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi surat pemberitahuan yang diterima pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga : Alex Tirta Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan KPK
Dugaan tindak pidana ini terkait dengan penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK Nurul Ghufron yang sudah cukup bukti dan siap disidangkan.
Selain itu, juga terkait penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca Juga : Kapolrestabes Semarang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya














