Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional dari jaringan Taiwan.
“Dittipidum berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi dari sindikat internasional jaringan Taiwan pada 24 Juni,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari humas.polri.go.id Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Polri Gandeng Interpol Berantas Judi Online di Indonesia
Djuhandhani menjelaskan bahwa penelusuran Bareskrim Polri menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs ini kerap berganti domain untuk menyamarkan konten perjudian mereka.
“Situs hot51 menawarkan dua layanan, yakni judi online dan live streaming pornografi,” jelasnya.
Sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Para host ini melakukan live streaming dengan pakaian minim hingga melakukan hubungan intim..
Baca Juga : Polri Ambil Langkah Tegas Perangi Judi Online di Kalangan Anggota
“Agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan berupa gaji dan bonus. Para host diharuskan melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum, serta mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh penonton,” tambahnya.
Setelah menerima laporan polisi, Bareskrim Polri bergerak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan menahan tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Bogor, 23 Tersangka Ditangkap
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Djuhandhani.
Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini menunjukkan betapa merugikannya kegiatan tersebut bagi masyarakat, dengan perputaran uang dalam sindikat judi internasional ini mencapai Rp 500 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
Baca Juga : .Polisi: 142 Tersangka Judi Online Ditangkap, 2.862 Situs Diblokir
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya