Polrinews.com – Tragedi pembakaran rumah menimpa wartawan menciptakan gelombang kegelisahan di tengah masyarakat Sumatera Utara akibat insiden fatal pembakaran rumah yang merenggut empat nyawa di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Kasus pembunuhan berencana ini semakin jelas kontur kejahatannya setelah Polda Sumut berhasil menangkap dua orang bertindak sebagai pelaku pembakaran.
“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” ungkap Kapolda Sumut Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, menggambarkan langkah serius yang telah diambil oleh pihak kepolisian dalam upaya pengusutan dan penegakan undang-undang pidana.
Kemampuan investigasi Polda Sumut mendapatkan asisten dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menangkap pergerakan kedua tersangka pembakaran, teridentifikasi dengan inisial R dan Y, menuju lokasi.
Baca Juga : Polri Gandeng Interpol Berantas Judi Online di Indonesia
Kejelihan polisi mengungkapkan, “Para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakar rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.”
Bukti-bukti yang terkumpul membawa aparat ke suatu kesimpulan tidak terbantahkan bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran hukum serius, yang selvagai fokus dari laporan berita kekerasan tersebut.
Dengan bukti yang dikumpulkan termasuk “titik-titik abu” yang sesuai dengan keterangan pelaku, Agung menyatakan, “Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan,” menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung.
Baca Juga : Polri Ambil Langkah Tegas Perangi Judi Online di Kalangan Anggota
Dalam upaya pengungkapan motif kriminal pembakaran, Kapolda Sumatera Utara menyebut, “Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai.” Barang bukti yang ditemukan polisi termasuk selimut, dua botol minuman yang berisi sisa BBM, serta CCTV sudah membawa penyidikan beberapa langkah lebih dekat ke inti permasalahan.
Tragedi keluarga wartawan ini tidak hanya membangkitkan pertanyaan tentang tanggung jawab kriminal, tetapi membuka kembali diskusi tentang keselamatan publik yang harus selalu dijaga.
Dua tersangka ini menghadapi tuntutan pasal berdasarkan Pasal 187 KUHP dengan penyidik yang terus menguatkan pasal lainnya terkait tragedi kebakaran keluarga wartawan.
Kehilangan nyawa Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) memberikan dampak sosial yang mendalam dan menciptakan nada penyelidikan yang serius.
Baca Juga : .Polisi: 142 Tersangka Judi Online Ditangkap, 2.862 Situs Diblokir
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya