Polrinews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyebab pemblokiran 112 rekening Bank Jago yang dikuras oleh tersangka berinisial IA (33).
Aksi peretasan tersebut dilakukan melalui akses ilegal terhadap sistem Bank Jago.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa ratusan rekening tersebut diblokir karena terindikasi sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Baca Juga : Fungsi dan Tugas Dittipidsiber Bareskrim Polri
Namun, ia tidak merinci jenis kejahatan yang masih dalam penyidikan.
“Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum,” jelasnya dikutip dari mediahub.polri.go.id Kamis (11/7/2024).
Menurut Kombes Ade, rekening tersebut hanya dapat dibuka blokirnya jika penyidik menyatakan tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga : Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Kebocoran Data Pemilih KPU
Namun, dalam kasus ini, permintaan buka blokir diajukan oleh tersangka IA.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tindakan tersangka IA didasari oleh alasan ekonomi.
Total uang yang dikuras oleh tersangka mencapai Rp1,4 miliar.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga : Kapolri Pastikan Keamanan KTT ASEAN ke-43 dari Serangan Siber
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














