Polrinews.com – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua orang tersangka adalah MNM (54) yang diduga memukul korban, dan S (49) yang diduga memukul serta menendang korban dan kameranya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga : 112 Rekening Bank Jago Dikuras, Polda Metro Jaya Tangkap Pelakunya
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada pemukulan dan penendangan dari massa SYL. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya, Kamis (11/7/2024).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Bodhiya menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Simpatisan menutupi pintu ruang sidang.
Baca Juga : Kapolda Jambi dan Menteri ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rugikan Negara 1 Triliun
“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar, berjejer. Kami sudah sepakat dengan ormas tersebut agar membuka jalan supaya kami bisa mengambil gambar SYL saat keluar,” jelas Bodhiya.
Saat SYL keluar, para simpatisan langsung berdesak-desakan, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang terganggu oleh tindakan simpatisan SYL.
Bodhya sendiri sempat terjatuh saat berusaha melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya menjadi korban pemukulan oleh tiga anggota simpatisan SYL.
“Tidak sampai luka parah, karena saat dipukul dan ditendang saya menghindar, hanya terkena sedikit,” tutur Bodhiya.
Baca Juga : Polri Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Ekstasi dan sanax di Malang
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.