Polrinews.com – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang bandar judi slot Royal Dream dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan.
Bandar yang diketahui berinisial RA (25) tersebut ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa RA merupakan bandar yang menjual chip dari aplikasi JITBIT.
Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawan lainnya, yaitu ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).
“Hasil penambangan chip ditampung dalam 20 akun menggunakan alat bantu aplikasi bernama JITBIT untuk mempermudah pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui platform e-commerce,” ujar AKBP Hendro dikutip dari humas.polri.go.id pada Selasa (16/7/24).
Baca Juga : Indonesia Darurat Judi Online: Pengaruh dan Upaya Pemberantasan yang Dilakukan Pemerintah
Para pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka berhasil menambang 500 miliar chip dari aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce dengan harga Rp65.000 per satu miliar chip.
Lima karyawan tersebut direkrut dengan gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan.
“Omset penjualan chip judi slot mereka mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam waktu sebulan,” ungkap Hendro.
RA dan kelompoknya telah beroperasi sejak awal tahun 2022. Tersangka RA mulai menjual chip hingga pertengahan 2023 dan kemudian menyadari bahwa chip dapat ditambang dan dijual kembali.
RA mengungkapkan bahwa ide menambang chip untuk dijual kepada pemain judi slot didapatkannya secara otodidak melalui internet.
“Saya belajar sendiri secara otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis berjalan,” jelas RA.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perjudian Online dan Pornografi Jaringan Taiwan
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.