Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, yaitu ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan pihak lain di Abu Dhabi yang mengatur operasional sindikat ini, berinisial ZS.
“Para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri. Red notice terhadap tersangka berinisial ZS alias Colby diterbitkan pada 1 Desember 2023,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7/24).
Tersangka ZS, yang merupakan warga negara China, diketahui sebagai ketua kelompok scam. Dia mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Bogor, 23 Tersangka Ditangkap
“Tersangka ZS mempekerjakan NSS sebagai penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara menjalankan pekerjaan scam paruh waktu,” tambah Direktur.
Lebih lanjut, penyidik menangkap tersangka lainnya, M, yang bertugas menyalurkan warga negara Indonesia untuk bekerja dalam scam pekerjaan paruh waktu. Padahal, pekerjaan yang ditawarkan kepada para WNI ini sebenarnya berkaitan dengan komputer.
Tersangka lainnya, H, adalah operator scam pekerjaan paruh waktu. Selain itu, terdapat empat buronan WNI yang sudah diterbitkan red notice, dan satu WNA yang akan segera diterbitkan red notice.
“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 2024. Mereka awalnya ditawari pekerjaan sebagai operator komputer oleh tersangka,” jelas Direktur.
Jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 triliun. Di Indonesia sendiri, kerugian mencapai Rp59 miliar.
“Saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dhabi,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Baca Juga : Polisi: 142 Tersangka Judi Online Ditangkap, 2.862 Situs Diblokir
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.