Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa artis Nikita Mirzani telah diperiksa terkait kasus dugaan promosi judi online.
“Sudah, Nikita Mirzani telah diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Namun, Himawan tidak mengungkapkan kapan tepatnya Nikita Mirzani diperiksa oleh polisi, termasuk detail materi yang sedang didalami oleh penyidik.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream Omset Rp1 Miliar Per Bulan
Himawan menyebut bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa Nikita Mirzani dalam kasus ini, tetapi juga beberapa influencer lainnya.
“Kasus ini sedang dalam proses pendalaman. Kejadiannya sendiri terjadi antara tahun 2017-2019. Kami sedang berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan kemungkinan yang ada,” ujarnya.
Meskipun Himawan tidak merinci nama-nama influencer yang telah diperiksa, dia menyatakan bahwa ada 22 orang yang sudah dimintai keterangan.
Himawan juga belum memastikan apakah Nikita Mirzani akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga : Indonesia Darurat Judi Online: Pengaruh dan Upaya Pemberantasan yang Dilakukan Pemerintah
“Kita lihat nanti, semuanya tergantung pada laporan yang ada,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil tindakan atas maraknya iklan judi online yang dipromosikan oleh Nikita Mirzani di Twitter.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami dan menyelidiki iklan judi slot yang banyak dikeluhkan oleh pengguna Twitter belakangan ini.
“Halo sobat siber. Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud,” tulis akun Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri, Senin (19/2/2024).
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perjudian Online dan Pornografi Jaringan Taiwan
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.