Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Sebanyak 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
Brigjen Djuhandhani, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 675 unit motor bodong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 675 unit sepeda motor dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sekitar 20 ribu unit sepeda motor dari Februari 2021 hingga Januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan direncanakan akan dikirim ke lima negara sebagaimana yang telah dikirim sebelumnya. Kelima negara tersebut adalah Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
Baca Juga : Bareskrim Polri Selidiki Laporan Wakil Ketua KPK Terhadap Dewas KPK
“TKP di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan 53 unit sepeda motor dan 14 unit pretelan sepeda motor. Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, ditemukan 210 unit sepeda motor. Di Padalarang, Jawa Barat, ditemukan 24 unit sepeda motor. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan 1 unit mobil. Di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, ditemukan 50 unit sepeda motor. Di Cihampelas, Jawa Barat, ditemukan 48 unit sepeda motor,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari debitur, penadah, hingga eksportir.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yaitu NT sebagai debitur, ATH sebagai debitur, WRJ sebagai penadah, HS sebagai penadah, FI sebagai perantara (pencari penadah), HM sebagai perantara (pencari debitur), dan WS sebagai eksportir,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian dihitung dari harga per sepeda motor dengan total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
“Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga : Pengusutan Dugaan Korupsi Rp 64 Miliar dalam Proyek PJUTS oleh Dittipidkor Bareskrim Polri
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.