Polrinews.com – Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Dago Elos yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., Jumat (19/07/2024).
“Polda Jawa Barat telah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Dago Elos,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Jabar telah menangkap dan menahan dua tersangka, yaitu HHM dan DRM, terkait kasus Dago Elos. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sejak 18 Juli 2024.
Baca Juga : Polda Jabar Lanjutkan Buruan Terhadap DPO Pembunuhan Vina di Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Semua pasal yang dikenakan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dalam hal ini kami telah menerima pemberitahuan P21 dan secepatnya kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucapnya.
Baca Juga : Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Polda Jabar atas Promosi Situs Judi Online
“Kedua tersangka merupakan pelaku utama sesuai pasal yang dikenakan,” ungkapnya.
Polda Jabar akan menyerahkan kedua tersangka tersebut paling lambat pada Senin, 22 Juli 2024. Hingga saat ini, Polda Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyerahan tersebut, tutup Jules Abraham Abast.
Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Scaming Jaringan Tiongkok dan Kamboja
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.