Polrinews.com – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari beberapa kasus narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tim Bareskrim menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan melibatkan tiga terdakwa kasus narkoba. Dari sini, penyelidikan dilakukan dan ditemukan upaya TPPU oleh tersangka berinisial W alias E (42).
“Kasus ini diawali dari analisis beberapa kasus tindak pidana narkotika, di mana ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku tindak pidana narkotika yang diduga merupakan upaya tindak pidana pencucian uang,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tersangka W adalah pengedar sekaligus pengendali peredaran narkoba di Kalbar. W memiliki hubungan dengan rekening terdakwa narkoba R, AJ, dan A. W menguasai rekening tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024.
Baca Juga : Operasi Gerebek Kampung Boncos Tegaskan Polres Metro Jakarta Barat dalam Membasmi Peredaran Narkoba
Sejak 2017, Mukti mengatakan bahwa perputaran uang dalam rekening-rekening yang digunakan oleh W mencapai sekitar Rp 80 miliar.
“W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, termasuk atas nama W, E, I, dan BH, yang menerima transferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer maupun setor tunai ke berbagai rekening atas nama dirinya sendiri maupun orang lain, dengan total delapan rekening. Yaitu empat rekening atas nama W, dua rekening atas nama I, satu rekening atas nama EA, dan satu rekening atas nama E.
Selain itu, lanjut Mukti, W juga melakukan pelapisan atau layering ke rekening atas nama BH untuk menyamarkan sumber dana.
Baca Juga : Polri Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Ekstasi dan sanax di Malang
“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti kos-kosan, tanah, dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit).
“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun usaha kos-kosan (captain kos) dan jual beli mobil,” terangnya.
Mukti menegaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam kasus TPPU ini, W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen kami adalah untuk memiskinkan semua bandar narkoba, dan tindakan ini akan terus kami lakukan. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga : Polresta Pekanbaru Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba dengan Kandang Ayam
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.