Polrinews.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka terkait peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan dalam pesta seks sesama jenis. Obat ini dikenal dengan nama ‘Poppers’ dan berbentuk cairan.
“Obat ini digunakan dalam aktivitas seksual oleh kelompok tertentu, terutama sesama jenis. Ya, terkait pesta LGBTQ,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan bahwa obat perangsang ini mengandung bahan kimia isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia ini telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan sejak 13 Oktober 2021.
Jaringan ini terbongkar setelah polisi menemukan rencana transaksi obat ‘Poppers’ di Bekasi Utara, Jawa Barat.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Modus Peredaran Obat Keras dan Tangkap 4 Nakes
“Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar obat keras Poppers, bernama RCL,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku mendapatkan obat ini melalui impor dari seorang bernama E yang berada di China.
“Obat ini disimpan di sebuah rumah yang dijadikan gudang dan biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ,” tambahnya.
Pengembangan kasus ini berlanjut ke wilayah Banten, di mana polisi menangkap dua tersangka berinisial MS dan P yang juga berperan sebagai pengedar.
Baca Juga : Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin
Kedua pelaku mendapatkan obat Poppers melalui impor dari L, seorang warga negara China. Obat tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.
Dalam operasi ini, Bareskrim Polri menyita total 825 botol obat perangsang popper dari gudang di Bekasi Utara dan 844 botol dari penangkapan di Banten.
Para tersangka dikenakan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Gudang Obat Tramadol dan Heximer Berkedok Bengkel Mobil Digrebek Polisi
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.