Polrinews.com – Empat orang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26), yang merupakan seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di lapas narkotika.
Dani menjelaskan bahwa para pelaku menjajakan korban-korban mereka melalui media sosial X atau Twitter. Pengguna yang ingin menggunakan layanan mereka harus bergabung dengan grup Telegram “Premium Place” dengan biaya keanggotaan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Grup ini telah aktif sejak Juli 2023 hingga sekarang.
“Grup ini memiliki 3.200 akun anggota, yang berpotensi mewakili 3.200 orang,” jelasnya.
Untuk anggota yang setia, mereka dapat bergabung dengan grup Hidden Gems dengan membayar deposit tambahan antara Rp5-10 juta. Dalam grup Hidden Gems ini, pelaku akan menawarkan perempuan-perempuan terbaik yang mereka miliki.
Baca Juga : Polda Jatim Berhasil Ungkap Prostitusi Berkedok Karaoke di Madiun
Dani juga menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan layanan Open BO di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. J
ika ada anggota atau pelanggan setia yang ingin menggunakan layanan tersebut, mereka akan diarahkan oleh admin grup Telegram tersebut.
Khusus untuk anak di bawah umur, pelaku menetapkan harga antara Rp8-17 juta. Dani menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini.
“Jumlah talent yang ditawarkan oleh pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 orang. Saat ini, telah teridentifikasi 19 perempuan di bawah umur yang menjadi korban,” ucapnya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Pengiriman WNI sebagai PSK di Australia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.