Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya TPPO dengan modus pekerjaan PSK di Sydney, Australia.
“Kami mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan yang dimulai dari keterangan para korban,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dalam penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan ke Sydney.
Baca Juga : Polri Akan Atur Pembentukan Direktorat Khusus PPA dan TPPO
Setelah itu, FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. SS alias Batman bertindak sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
“Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari mereka,” jelas Djuhandani.
Saat ini, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan sedang menjalani penahanan. Dari penggeledahan di rumah FLA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang sedang diselidiki apakah milik korban.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney, serta file draft perjanjian kerja yang berisi biaya sewa tempat tinggal, penahanan gaji bulan pertama, aturan jam kerja, dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga : Polri Berhasil Bongkar 735 Kasus TPPO
“Kontrak kerja ini dibuat sebagai jaminan jika korban tidak bekerja selama tiga bulan, maka harus membayar utang tersebut,” kata Djuhandani.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan memberangkatkan 50 WNI untuk menjadi PSK di Australia. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Metro Ringkus 12 Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.