Polrinews.com – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan investigasi mendalam terkait informasi tersebut di sekitar daerah Cawang.
Mereka memantau dan mengawasi situasi di sekitarnya. Setelah beberapa saat, tim mencurigai seorang pria dan mulai membuntutinya. Pria tersebut akhirnya berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga : Operasi Gerebek Kampung Boncos Tegaskan Polres Metro Jakarta Barat dalam Membasmi Peredaran Narkoba
“Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tim melakukan penyelidikan di sekitar daerah Cawang, Jakarta Timur, dengan memantau dan mengawasi situasi di sekitarnya,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana.
Pria yang berhasil diamankan tersebut diidentifikasi dengan inisial TF. Dari hasil penangkapan, tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket plastik ukuran besar dengan berat total 6 kg, yang disembunyikan dalam 8 boneka.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pencucian Uang Narkoba Senilai Rp 80 Miliar
Saat diinterogasi, TF mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial KR alias UCOK untuk mengambil sabu tersebut sebagai kurir.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
TF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polri Gerebek Pabrik Narkoba Produksi Ekstasi dan sanax di Malang
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.