Jakarta – Polda Metro Jaya membuktikan komitmennya dalam perlindungan anak online melalui penangkapan seorang penjual konten pornografi anak di platform pesan instan, Telegram. Tindakan tegas ini menunjukkan seriusnya penanganan kejahatan digital terhadap anak oleh kepolisian Indonesia, khususnya dalam mencegah eksploitasi anak di ruang siber.
Kasus yang menggegerkan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat melakukan patroli di media sosial, pihak kepolisian menemukan jejak digital berupa akun Telegram yang menawarkan konten tidak senonoh melibatkan anak-anak.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penemuan dan penangkapan si pelaku. “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun grup Telegram yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” ungkap Ade pada keterangan persnya.
Mafa, pria 20 tahun asal Bandung, Jawa Barat adalah pelaku di balik akun Telegram tersebut. Pada tanggal 25 Juli, ia diringkus oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan intensif. Selama interogasi, Mafa mengakui semua perbuatannya dan membeberkan operasi akun tersebut yang telah berjalan sejak Agustus 2023.
Baca Juga : 1.962 Perempuan dan 19 Anak Terlibat Sindikat Prostitusi Online dibongkar Polri
Sang pelaku terang-terangan membuka bisnis gelap ini demi keuntungan ekonomi. Polisi mendapatkan informasi dari Mafa bahwa ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp 7 juta per bulannya. “Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” lanjut Ade.
Dijelaskan pula bahwa konten asusila tersebut diperoleh Mafa dari berbagai media sosial untuk kemudian dijual ulang melalui akun Telegramnya kepada pelanggan dengan harga antara Rp 15.000 hingga Rp 165.000 per file.
Pengungkapan ini mengungkap fakta bahwa terdapat 107 member yang telah berlangganan pada akun tersebut, dengan jumlah pengikuti channel mencapai 25.000 user. Keberhasilan polisi dalam menindak Mafa diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan pesan protektif bagi anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi online.
Upaya Polda Metro Jaya dalam melawan pornografi anak ini sejalan dengan peningkatan sosialisasi bahaya pornografi bagi generasi muda. Selain itu, hukuman untuk penyebaran konten ilegal menjadi salah satu prioritas penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Seiring dengan kasus ini, Mafa kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ke depannya, penguatan mekanisme pencegahan serta penegakan hukum terhadap kejahatan digital pada anak menjadi fokus utama, demi menjaga keberlangsungan perkembangan anak Indonesia yang sehat dan terlindungi dari kejahatan cyberspace.
Baca Juga : Jaringan Produsen Film Porno Anak Dibongkar Polres Bandara Soetta, Lima Tersangka Ditangkap
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.