Polrinews.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan ADT (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa informasi tentang dugaan kekerasan ini diterima dari RS KBN pada 30 Juli 2024. Pasangan suami istri tersebut membawa seorang anak ke rumah sakit yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar.
“Kami kemudian melakukan pengamatan bersama dokter di rumah sakit dan meyakini bahwa anak tersebut adalah korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Gidion di lobby Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Dari penyelidikan awal, ditemukan satu anak lagi yang disembunyikan di rumah dan juga mengalami kekerasan. Anak pertama yang berusia dua tahun mengalami luka berat dan kritis, sementara anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu perawatan intensif.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan SOP adalah menyelamatkan anak-anak tersebut. Kedua anak ini direkomendasikan untuk dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga : Penangkapan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram oleh Polda Metro Jaya
Gidion menjelaskan bahwa anak MFW yang berusia hampir dua tahun memerlukan perawatan intensif dan kemungkinan akan menjalani beberapa operasi pada beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan anak RC yang berusia empat tahun juga dalam perawatan intensif karena mengalami trauma dan dehidrasi yang parah.
“Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan oleh orang tua mereka kepada para pelaku,” jelasnya.
Kepada tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ADT (23) dan TAS (21) sebagai tersangka. Kedua bocah yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu ADT dan TAS.
Orang tua korban diketahui berada di Solo dan Papua. Hingga saat ini, mereka belum bisa hadir di Jakarta, namun sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga disebabkan oleh konflik antara orang tua asli anak-anak tersebut dengan ADT dan TAS. Pelaku merasa tidak diberikan uang untuk biaya kehidupan sehingga melakukan kekerasan terhadap anak-anak.
Para pelaku tidak segan menggunakan benda-benda seperti gesper, palu, dan penggaris besi untuk menganiaya anak-anak tersebut. Polisi juga akan melakukan olah TKP karena diduga ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban.
Baca Juga : 1.962 Perempuan dan 19 Anak Terlibat Sindikat Prostitusi Online dibongkar Polri
Kondisi korban satu anak kritis, sementara anak lainnya mengalami luka parah pada bagian paha dan kepala, namun perlu observasi lebih lanjut. Kedua anak ini juga akan diberikan trauma healing agar dapat pulih secara fisik dan psikis.
Atas perbuatannya, ADT (23) dan TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT dengan ancaman 5 tahun.
Gidion juga berterima kasih kepada RS KBN yang memberikan informasi awal sehingga kedua korban dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Utara dalam menangani kasus ini.
Tri Palupi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi kedua anak ini sejak 30 Juli, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Gidion menambahkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai institusi di negeri ini, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum. Pihaknya berharap semua proses dapat berjalan lancar dan anak-anak ini segera pulih.
Diketahui sebelumnya, kedua balita tersebut menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (30/7/2024). Keduanya mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat penganiayaan tersebut, dan MFW mengalami koma sehingga dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Kedua pelaku kini berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Hari Anak Nasional 2024: Wujudkan Masa Depan Gemilang bagi Generasi Penerus
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.