Polrinews.com – Depok, 1 Agustus 2024 – Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MI, pemilik sebuah daycare yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2 tahun, M.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengonfirmasi bahwa MI telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menaikkan status penyidikan kasus ini sore tadi dan melakukan penangkapan. Penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Arya pada Rabu malam (31/7/2024).
Dalam gelar perkara, status MI ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. MI kini berada dalam tahanan Polres Metro Depok dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga : Penangkapan Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram oleh Polda Metro Jaya
MI ditangkap di kediamannya di kawasan Depok pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/2024). MI, yang juga dikenal sebagai influencer parenting, diamankan tanpa perlawanan.
“Kami telah memeriksa empat saksi dan mengumpulkan cukup bukti, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap MI,” ungkap Arya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di Daycare WSI.
Polres Metro Depok menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan secara transparan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.
Baca Juga : 1.962 Perempuan dan 19 Anak Terlibat Sindikat Prostitusi Online dibongkar Polri
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.