Polrinews.com – Polri menyebutkan bahwa tersangka terorisme di Batu, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19), merupakan simpatisan dari Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Tersangka juga telah berbaiat kepada ISIS.
“Tersangka telah berbaiat. Baiat tersebut dilakukan secara online melalui salah satu aplikasi media sosial, di mana tersangka berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Aswin mengungkapkan bahwa HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan target tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun, ia berhasil ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, pada Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran di rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).
Setelah penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan tersebut juga sering ditemukan dalam beberapa kasus sebelumnya sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan, juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasanya digunakan sebagai enhancement atau untuk meningkatkan daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ujar Aswin.
HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja tersebut juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, yang memicu semangatnya untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini secara sendiri,” tambah Aswin.
Baca Juga : Densus 88 Polri Berhasil Meringkus 10 Terduga Teroris di Solo Raya
Sumber Dana Untuk Membeli Bahan Baku BOM
Densus 88 Antiteror Polri menyebutkan bahwa terduga teroris HOK membeli bahan-bahan untuk membuat bom dari tabungannya. Tabungan tersebut berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk membeli bahan-bahan (bom) ini didapat oleh tersangka dari tabungannya. Uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Sabtu (3/8/2024).
Aswin menyebutkan bahwa HOK, yang telah berbaiat kepada Daulah Islamiyah, dalam hal ini ISIS, rajin mengumpulkan uang untuk membeli bahan peledak. Bahkan, barang-barang yang dibeli dikirim ke rumahnya dan dirakit di rumah dengan sepengetahuan orang tuanya.
“Pemesanan menggunakan alamat rumah, kemudian pembuatan juga di rumah. Dan itu diketahui oleh orang tua,” ujar Aswin.
“Jadi di sini kita perlu betul-betul memperhatikan bahwa ternyata sebegitu tingginya motivasi remaja seperti HOK yang menabung sendiri untuk membeli bahan-bahan peledak tersebut,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Aswin mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang dianggap mencurigakan. Polri siap menerima aduan atau informasi jika ada pihak yang mengetahui hal-hal yang meresahkan.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Baca Juga : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 59 Terduga Teroris Jelang Pemilu 2024