Pekanbaru – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang mahasiswi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka, Marisa Putri (21), menabrak korban bernama Renti Marningsih (46).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).
Dijelaskan oleh Alvin, tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dari dugem dan setelah dites urine, terbukti positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba yang dikonsumsi tersangka diberikan oleh temannya bernama Tia. Pada pemeriksaan awal, tersangka sempat menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Riau: 8.866 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku mengendarai Toyota Raize pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB usai pulang dari karaoke di Hotel Furaya.
“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Sebelum kejadian, Marisa Putri dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” jelas Jeki.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) tewas setelah sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarainya ditabrak mobil Toyota Raize BM 1959 FJ di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8) pagi.
Baca Juga : 276 Kg Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polda Riau
“Saat itu, Renti sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri (21) pukul 05.45 WIB,” ujar Kompol Alvin.
Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Renti hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala.
“Akibat kecelakaan ini, korban meninggal di lokasi kejadian,” jelas Alvin.
Setelah menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sementara korban terjatuh dan mengalami luka berat di kepala.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambah Alvin.
Beberapa saat kemudian, Marisa kembali ke lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.
Baca Juga : Nomor Whatsapp dan Alamat Kantor Polisi Diwilayah Polda Riau
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.