Polrinews.com – Polri berhasil menemukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri. Penemuan ini berasal dari hasil penyelidikan terkait kasus TPPO.
“Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online),” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Namun, Djuhandani tidak menyebutkan negara tempat korban dipekerjakan sebagai operator judi online. Ia juga belum bisa mengungkap jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online.
“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” jelas Djuhandani.
Namun, terkait sosok T yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Djuhandhani menyatakan belum menemukan bukti. Benny mengungkap bahwa T adalah pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online dan scamming online.
“Tapi, kalau berkaitan yang disampaikan Pak Benny, sementara belum ada,” ucap Djuhandani.
Baca Juga : Bareskrim Polri Panggil Ulang Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terkait Dugaan Dalang Judi Online
Djuhandani menekankan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selalu menyelidiki kasus TPPO setiap menerima laporan. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya terkait penanganan perdagangan orang.
“Bila ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Tidak hanya, bukan karena Pak Benny menyampaikan seperti itu (sosok T) kita perbuat (penyelidikan), selama ini sudah berbuat,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani dua kali di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai sosok T yang disebut pengendali judi online. Benny menyatakan bahwa T adalah orang yang tak tersentuh hukum.
Namun, setelah dua kali pemeriksaan pada Senin, 29 Juli dan Senin, 5 Agustus 2024, Benny tidak dapat menjelaskan siapa sosok T tersebut. Benny awalnya mengaku mendapatkan informasi tentang seseorang berinisial T dari pekerja migran di Kamboja, tetapi kemudian meralat bahwa ia mendapatkan informasi dari Ketua BP2MI Serang, Joko Purwanto, yang telah meninggal dunia.
Benny juga tidak dapat membuktikan keberadaan sosok T. Akibatnya, Polri menyatakan bahwa informasi mengenai pengendali judi online berinisial T tidak terbukti. Polri juga tidak dapat menggali informasi lebih lanjut dari Benny karena sumber informasinya sudah wafat.
“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai pemeriksaan Benny pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca Juga : Nikita Mirzani Diperiksa Polisi dalam Kasus Promosi Judi Online
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.