Polrinews.com husus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua terduga teroris berinisial RJ dan AM di kawasan Jakarta Barat. Kedua terduga ini diketahui terafiliasi dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Barat,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari mediahub.polri.go.id, Rabu (7/8/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/8). Aswin mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dengan Daulah Islamiyah atau ISIS.
“Penegakan hukum terhadap para tersangka ini merupakan langkah pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme, khususnya dalam bentuk serangan atau teror,” jelasnya.
Aswin menambahkan bahwa kedua tersangka aktif mendukung ISIS dengan mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda melalui media sosial yang mereka miliki.
Baca Juga : Densus 88 Ungkap Motif dan Sumber Dana Terduga Teroris di Batu Mlang
“Diketahui juga bahwa mereka mengibarkan bendera ISIS sambil memegang senjata, disertai dengan ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS,” terangnya.
Densus 88 mengungkap bahwa meskipun kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan teror yang aktif, mereka telah teradikalisasi dan termotivasi untuk melakukan serangan akibat paparan di media sosial.
“Mereka teradikalisasi, terpapar, dan memiliki niat untuk melakukan serangan yang termotivasi dari aktivitas di media sosial,” bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata air soft gun, bendera ISIS, seragam ISIS, senjata tajam, dan bahan peledak.
“Bahan kimia untuk pembuatan bahan peledak juga ditemukan,” katanya.
Baca Juga : Densus 88 Polri Berhasil Meringkus 10 Terduga Teroris di Solo Raya
Masyarakat Waspada terhadap Penyebaran Terorisme di Media Sosial
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran paham-paham terorisme melalui media sosial. Dalam seminggu terakhir, Densus 88 telah menangkap tiga teroris pendukung ISIS yang terpapar propaganda dan termotivasi melakukan aksi teror dari media sosial.
“Kami mengimbau keluarga, orangtua, kawan, dan kerabat yang mengetahui orang-orang di sekitarnya melakukan aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana terorisme, seperti mengakses atau mengunggah bahan-bahan propaganda Daulah Islamiyah atau kelompok-kelompok teror lainnya, untuk segera melapor kepada satuan polisi terdekat,” kata Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Aswin menegaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah paparan radikalisme yang dapat berujung pada aksi teror di Indonesia.
“Supaya kita bisa mencegah tindakan ini sedini mungkin dari tahap persiapan, sehingga kita bisa menghindari jatuhnya korban akibat serangan terorisme,” tuturnya.
Baca Juga : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 59 Terduga Teroris Jelang Pemilu 2024